Emil Dardak Bupati Trenggalek menghimbau pada seluruh
kepala desa se kabupaten trenggalek yang berjumlah 152 desa, agar jangan
ragu dan takut untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur yang di
biayai dari Kementrian desa daerah tertinggal dan transmigrasi berupa
dana desa." saya nyatakan agar seluruh kepala desa di kabupaten ini
jangan ada yang merasa takut untuk melaksanakan pembangunan
infrastruktur yang di biayai lewat dana desa. Sebab kami Forkopimda
yang hadir saat ini siap mengawal sekaligus melindungi kalian semua"
kata Emil dalam kegiatan sosialisasi dana desa yang di gelar oleh
kementrian desa daerah tertinggal dan transmigrasi di desa Ngepeh Kecamatan Tugu kabupaten Trenggalek (18/6).
Menurut Bupati Trenggalek Emil Dardak, hingga saat ini
sesuai laporan dari kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) kabupaten Trenggalek, pencairan dana desa telah mencapai angka 60%. Sementara tiap tiap desa di pastikan tahun ini mendapat kucuran dana desa sebesar 600 juta.
Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) kabupaten Trenggalek, pencairan dana desa telah mencapai angka 60%. Sementara tiap tiap desa di pastikan tahun ini mendapat kucuran dana desa sebesar 600 juta.
Sementara Taufik Majid Direktur Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa kegiatan dana
desa ini hanya diperuntukkan pada dua sektor yang pertama untuk
pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Taufik, dana desa itu hanya di perbolehkan untuk
pembangunan infrastruktur seperti pembangunan rabat jalan dan
lingkungan. Selanjutnya untuk pemberdayaan masyarakat bisa digunakan
untuk pengembangan Bumdes dan membiayai kegiatan Posyandu.
"Jadi apabila dana desa di gunakan untuk membangun pagar kantor desa ya tidak boleh itu" tegasnya.
Lebih lanjut kata Taufik Majid, KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) tidak akan menjangkau ranah dana desa yang di kelola oleh
pemerintah desa, sebab hal itu melalui kerjasama yang telah di canangkan
sebelumnya oleh pemerintah pusat di awasi langsung inspektorat daerah,
kejaksaan dan kepolisian.