Dalam rangka memberikan
perlindungan konsumen dan pengamanan peredaran barang dan jasa di pasaran serta
terciptanya peredaran barang jasa sesuai dengan aturan yang berlaku, guna
memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya konsumen, maka perlu
diadakan pengawasan peredaran barang dan jasa
kepada para pelaku usaha atau pedagang. Guna mengantisipasi hal – hal yang
tidak diharapkan, Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa
Kabupaten Trenggalek yang terdiri dari Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan, Kantor Ketahan Pangan, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Bagian Humas & Protokol menggelar monitoring atau pengawasan di lapangan yang
dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 18 Maret 2016. Ada 4 kecamatan yang dilakukan pengawasan pada
triwulan I ini diantaranya adalah Kecamatan Gandusari, Kecamatan Kampak,
Kecamatan Suruh dan Kecamatan Pule.
Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman
yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi karena makanan sudah berjamur. Selain itu juga ditemukan beberapa produk yang telah melewati
tanggal kadaluwarsa, namun masih dipasang di etalase toko. Tim meminta kepada
pemilik toko untuk memindahkan
barang-barang yang sudah kadaluarsa agar tidak dipasang di etalase toko, ini
dilakukan untuk melindungi konsumen.
Sedangkan untuk produsen akan dilakukan pembinaan
terkait prosedur produksi barang, agar kemasan dan kualitas barang yang
dijual sudah standar. Hasan melanjutkan, pihaknya meminta masyarakat meneliti
sebelum membeli barang tersebut. Perlu dilihat tanggal hingga izin kemasan,
termasuk dari nama produk, berat bersih, alamat produsen dan komposisi. “Kami
akan terus melakukan pengawasan, terhadap peredaran barang dan jasa, karena kegiatan ini telah menjadi
agenda rutin, agar tidak kecolongan sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak
diharapkan,” pungkas M
Hasan ini.