laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

18 Maret 2016

Pemkab Trenggalek gelar Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa



Dalam rangka memberikan perlindungan konsumen dan pengamanan peredaran barang dan jasa di pasaran serta terciptanya peredaran barang jasa sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya konsumen, maka perlu diadakan pengawasan peredaran barang dan jasa  kepada para pelaku usaha atau pedagang. Guna mengantisipasi hal – hal yang tidak diharapkan, Tim Pelaksana Kegiatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa Kabupaten Trenggalek yang terdiri dari Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan, Kantor Ketahan Pangan, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Bagian Humas & Protokol menggelar monitoring atau pengawasan di lapangan yang dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 18 Maret 2016.  Ada 4 kecamatan yang dilakukan pengawasan pada triwulan I ini diantaranya adalah Kecamatan Gandusari, Kecamatan Kampak, Kecamatan Suruh dan Kecamatan Pule.

Tim gabungan ini blusukan ke sejumlah toko untuk mengecek barang-barang yang disinyalir sudah kadaluarsa, barang yang sudah tidak layak dikonsumsi, maupun barang yang tidak sesuai standart nasional. Pengawasan atau pemeriksaan terhadap barang – barang yang dijual ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen khususnya masyarakat Trenggalek dari peredaran barang – barang kadaluarsa dan juga  meminimalisir peredaran produk – produk yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI)

Dari hasil sidak, ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi karena makanan sudah berjamur. Selain itu juga ditemukan beberapa produk yang telah melewati tanggal kadaluwarsa, namun masih dipasang di etalase toko. Tim meminta kepada pemilik toko untuk memindahkan barang-barang yang sudah kadaluarsa agar tidak dipasang di etalase toko, ini dilakukan untuk melindungi konsumen.

Kasi Bina Usaha dari Diskoperindagtamben M. Hasan menyampaikan bahwa kita selalu mengadakan pengawasan namun sifatnya hanya persuasif, memang dalam pengawasan kali ini masih ditemukan beberapa produk yang sudah kadaluarsa maupun tidak layak konsumsi. Dengan langkah persuasif ini, lanjut M Hasan, pedagang dan pemilik toko bisa memperbaiki praktik jual, artinya mereka akan lebih teliti, dan cermat memeriksa barang dagangannya.

Sedangkan untuk produsen akan dilakukan pembinaan terkait prosedur produksi barang, agar kemasan dan kualitas barang yang dijual sudah standar. Hasan melanjutkan, pihaknya meminta masyarakat meneliti sebelum membeli barang tersebut. Perlu dilihat tanggal hingga izin kemasan, termasuk dari nama produk, berat bersih, alamat produsen dan komposisi. “Kami akan terus melakukan pengawasan, terhadap peredaran barang dan jasa, karena kegiatan ini telah menjadi agenda rutin, agar tidak kecolongan sehingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diharapkan,” pungkas M Hasan ini. 

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video