Pada
kesempatan ini, Supriyanto
M.Pd Ketua Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Budi Pogalan mengatakan
bahwa Rapat
Anggota selain sebagai kewajiban yang harus dilakukan minimal sekali dalam satu
tahun sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan
juga anggaran dasar koperasi,maka moment atau forum seperti ini dapatnya kita
gunakan sebagai media silaturahmi dan komunikasi dalam rangka membangun citra
dan kepercayaan koperasi baik dikalangan anggota dan masyarakat yang tentunya
sangat diperlukan.”Ungkapnya
Sementara
itu, H. Mochammad Nur Arifin Wakil
Bupati Trenggalek sekaligus membuka dalam
sambutannya menyampaikan Koperasi
sebagiamana amanat Undang-undang Dasar, sebagian penjelasan pasal 33 UUD 1945
ini menempatkan kedudukan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan
sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Koperasi merupakan salah
satu bentuk organisasi atau badan yang diakaui dan dilindungi undang-undang
yang merupakan salah satu bagian dari pelaku ekonomi. "Ini menandakan koperasi
KPRI berjalan dan organisasinya aktif dalam menjalankan fungsinya," Oleh sebab itu, keberhasilan
ini agar dapat terus ditingkatkan dan lebih dikembangkan lagi dengan
mengembangkan usaha-usaha yang dapat dilaksanakan disamping simpan pinjam. "Jadikanlah Koperasi ini
sebagai contoh bagi koperasi lainnya,"Ujarnya