Sebagai bentuk apresiasi/ penghargaan
sekaligus ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah merelakan sebagaian
tanahnya kepada Pemerintah dan mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif
dalam pembangunan jalan tembus Gemaharjo – Prigi di Kecamatan Watulimo dan
Jalan Lngkar Durenan melalui Proyek Operasi Daerah Agraria (PRODA) Kabupaten
Trenggalek Tahun 2015. Selasa, 29 Desember 2015 bertempat aula Kecamatan
Watulimo. Drs. Ali Mustofa M.Si Sekretaris Daerah Trenggalek telah menyerahkan Sertifikat
Hak Milik Tanah Atas Pelaksanaan Proyek Operasi Daerah Agraria (PRODA) Tahun
2015. Penyerahan
tersebut dilakukan secara simbolis
kepada 6 orang
yang mewakili masing-masing desa yang ikut dalam Proyek
Operasi Daerah Agraria (PRODA) Tahun 2015. Acara penyerahan ini juga dihadiri
oleh Para Kepala SKPD Terkait, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Trenggalek, Camat
Watulimo beserta Kades Gemaharjo, Prigi dan Kades Ngadisuko Kec. Durenan.
Pada kesempatan ini, Drs. Edy
Soepriyanto Kabag. Administrasi Pemerintahan dalam laporannya menyampaikan
bahwa dipandang perlu diwujudkan jalan alternatif menuju tempat wisata Prigi,
malelaui Desa Gemaharjo dan juga jalan Lingkar Durenan. Pada awalnya sudah
terdapat jalan dimaksud namun perlu dilakukan pelebaran jalan. Selain itu, sebagaimana
tercantum dalam penetapan lokasi dan alokasi PRODA sebanyak 95 orang yang
terdiri dari : Penerima sertifikat di Desa Ngadisuko sebanyak 21 sertifikat, Desa Gemaharjo
sebanyak 34 sertifikat dan Desa Prigi sebanyak 40 sertifikat. “Ungkapnya
Sementara itu, Drs. Ali
Mustofa M.Si Sekretaris Daerah Trenggalek dalam sambutannya mengatakan kepada
masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan sebagian tanahnya bagi
pembangunan untuk kepentingan umum dimaksud perlu mendapatkan
apresiasi/penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek berupa
persertifikatan tanah yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek
(gratis) terhadap tanah/perubahan luasan tanah yang dimilikinya dengan Proyek
Operasi Daerah Agraria (PRODA) Kab. Trenggalek Tahun 2015. Dengan diterimanya sertifikat dapat memberikan rasa
aman, tentram dan ketetapan hati karena sebagai pemilik yang sah atas bidang
tanah yang dimiliki selama ini. Serifikat
memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat.”Ujarnya
Lebih lanjut, Sekda
Trenggalek juga menghimbau dan mengajak kepada kita semua bahwa nilai – nilai sosial,
sikap gotong royong dan kebersamaan serta semangat untuk berkorban untuk
kepentingan umum di tengah – tengah masyarakat kita jangan sampai pudar, justru
perlu terus ditumbuh kembangkan, sehingga mampu bersinergi dengan pembangunan
untuk masyarakat dapat terwujud tanpa terkendala. “Saya berharap program
seperti ini bisa lebih banyak lagi, agar masyarakat merasakan langsung
manfaatnya,”. Kepada para penerima sertifikat Sekda berpesan agar sertifikat tersebut disimpan
ditempat yang aman agar tidak hilang.”Imbuhnya