Untuk
menjadikan legalisasi terbentuknya paguyuban pedagang pasar tradisional sebagai
wadah berorganisasi para pedagang pasar yang tumbuh dari bawah untuk
menyalurkan aspirasi turut aktif berpartisipasi dalam pembangunan. Rabu, 25
November 2015 bertempat di Pendopo “Manggala Praja Nugraha” Dr. H. Jarianto
M.Si Pj. Bupati Trenggalek mengukuhkan Pengurus Paguyuban Pasar
Tradisional se Kabupaten Trenggalek masa bakti 2015 - 2020. Hadir dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan,
Kepala SKPD Terkait Lingkup Pemkab. Trenggalek, Ketua Kamar Dagang dan Industri
Kab. Trenggalek, Direktur BPR Jualita Trenggalek dan Koordinator Pasar se Kab.
Trenggalek. Dalam Pengukuhan ini Pj. Bupati Trenggalek mengamanatkan dengan
mengemban amanah dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan pasar tradisional untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Trenggalek.
Pada
kesempatan ini, Ir. Yudy Sunarko, M.Si Kepala Dinas Pendapatan Kab. Trenggalek
dalam laporannya mengatakan bahwa pasar tradisional tumbuh sejalan dengan
pertumbuhan bangsa dan masyarakat Indonesia. Semenjak jaman dahulu, pasar
merupakan pusat perekonomian masyarakat. Karena itu pasar juga menjadi tempat
sebagaian besar masyarakat menggantungkan hidupnya. Kegiatan tersebut bertujuan
untuk mewujudkan pasar tradisional sebagai infrastrutur ekonomi masyarakt yang
nyaman, sehat, bersih dan bersaing dalam perdagangan daerah.”Ungkapnya
Sementara
itu, Dr. H. Jarianto M.Si Pj. Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan
keberadaan pasar tradisional, lebih – lebih di Kabupaten Trenggalek yang
merupakan daerah agraris, sangatlah penting. Pasar tradisional, selain
merupakan pendorong kemajuan wilayah juga bisa dipandang sebagai tolok ukur
kemajuan wilayah tersebut berikut kesejahteraan masyarakatnya. Dalam struktur
ekonomi daerah agraris, sector perdagangan pasar tradisional memberikan
sumbangan yang terbesar kedua bagi ekonomi wilayah, setelah sektor
pertanian.”Ujarnya
Melihat
pentingnya peranan pasar trasional dalam ekonomi pedesaan tersebut, ironisnya
perhatian kita pada pasar tradisional sangatlah kurang memadai. Tidak saja
menyangkut kondisi fisik pasar yang jauh dari nyaman, bersih dan megah. Pedagang
pasar yang sebagian besar merupakan pelaku ekonomi kecil dan menengah, belumlah
mendapat perhatian yang adil, tidak seperti sektor yang lain, misalnya
pertanian, perikanan dan industry. Lebih dari itu, realitas ekonomi kita saat
ini semakin jauh dari amanat konstitusi seperti yang saya sampaikan di atas.
Privatisasi dan liberalisasi serta perdagangan bebas semakin menggilas ekonomi
kita, tidak terkecuali sektor perdagangan termasuk pasar tradisional di
dalamnya.