laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

13 Oktober 2015

Pemkab Trenggalek adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelembagaan PPID



Seiring bergulirnya reformasi dan memasuki era keterbukaan informasi publik yang menuntut adanya demokratisasi, transparansi, dan supremasi hukum, ketersediaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi publik. Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelembagaan PPID yang  dilaksanakan pada hari Senin 12/10/15, bertempat di gedung Balai Latihan Kerja (BLK)  Trenggalek. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kadis Hub Kominfo Sigit Agoes  Hari B. SH, M.Si, narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, peserta yang mengikuti dari SKPD lingkup Pemkab Trenggalek.


Dalam sambutannnya Kadis Hubkominfo mengatakan bahwa di era sekarang ini informasi publik sudah menjadi hak yang mesti dipenuhi oleh badan publik untuk disebarluaskan kepada masyarakat. oleh karena itu kemampuan aparatur badan publik dalam menghimpun, mengelola, dan mempersiapkan data merupakan kunci untuk memeberikan pelayanan informasi publik yang akurat secara cepat,  tepat waktu dan murah. Selain itu pemahaman terhadap peraturan perundang – undangan yang relevan bagi aparatur badan publik diharapkan akan semakin mendorong serta meingkatkan kualitas layanan informasi di badan publik.


Sementara itu Ketty Tri Setyorini, dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan beberapa hal terkait informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik diantaranya adalah yang pertama informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang kedua informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan yang ketiga adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat. Nzamun meskipun demikian Ketty menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik tentu ada batasnya sehingga ada pula informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU No. 14 tahun 2008.


Dengan diadakannya Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Kelembagaan PPID serta Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID), diharapkan badan publik negara dapat mempercepat pembentukan organisasi PPID dan mampu mengembangkan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang mudah, cepat dan wajar sesuai UU KIP, agar masyarakat dapat mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap informasi yang dimiliki dan dikelola oleh badan publik.


Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video