Dalam sambutannnya Kadis
Hubkominfo mengatakan bahwa di era sekarang ini informasi publik sudah menjadi
hak yang mesti dipenuhi oleh badan publik untuk disebarluaskan kepada
masyarakat. oleh karena itu kemampuan aparatur badan publik dalam menghimpun,
mengelola, dan mempersiapkan data merupakan kunci untuk memeberikan pelayanan
informasi publik yang akurat secara cepat, tepat waktu dan murah. Selain itu pemahaman
terhadap peraturan perundang – undangan yang relevan bagi aparatur badan publik
diharapkan akan semakin mendorong serta meingkatkan kualitas layanan informasi di
badan publik.
Sementara itu Ketty Tri Setyorini,
dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyampaikan beberapa hal terkait
informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada publik diantaranya adalah
yang pertama informasi wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang
kedua informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan yang ketiga adalah
informasi yang wajib tersedia setiap saat. Nzamun meskipun demikian Ketty
menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik tentu ada batasnya sehingga ada
pula informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU No. 14
tahun 2008.
Dengan diadakannya Sosialisasi
Keterbukaan Informasi Publik dan Kelembagaan PPID serta Pedoman Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID), diharapkan badan publik negara
dapat mempercepat pembentukan organisasi PPID dan mampu mengembangkan
pengelolaan informasi dan dokumentasi yang mudah, cepat dan wajar sesuai UU
KIP, agar masyarakat dapat mendapatkan akses seluas-luasnya terhadap informasi
yang dimiliki dan dikelola oleh badan publik.