laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

6 Oktober 2015

Enam Ranperda Disetujui Menjadi Perda

Melalui sidang paripurna yang digelar di ruang Graha Paripurna gedung DPRD Trenggalek Jumat malam 2 Oktober 2015, akhirnya enam Rancangan Peraturan Daerah                          ( Ranperda ) disetujui DPRD Kabupaten Trenggalek menjadi Peraturan Daerah    ( Perda ).

Ke Enam  ranperda tersebut diantaranya :
1. Penambahan Keempat Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan             Daerah Air Minum;
2. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah              dr. Soedomo Trenggalek Menjadi Unit Swadana Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Soedomo Trenggalek;
3.     Bangunan Gedung;
4.    Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
5.    Pemerintahan Desa; dan
6.  Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek yang telah melakukan pembahasan terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek. “ diharapkan nantinya keenam Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan menjadi suatu kebijakan yang dapat memacu penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif, yang tentunya akan berakibat terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Trenggalek yang kita cintai in,” ujarnya.
Terselesaikannya 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kerja Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam pembentukan produk hukum daerah. Saran, pendapat, dan aspirasi yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembahasan Rapat Panitia Khusus yang intensif membuat keenam Rancangan Peraturan Daerah tersebut lebih sempurna, lebih demokratis, dan lebih transparan. Kesemuanya dimaksudkan  untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparatur pemerintah dan sebagai landasan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Musyawarah dan mufakat juga telah mewarnai pembahasan keenam Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga aspirasi yang   berkembang di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mendahulukan kepentingan daerah dapat terakomodir secara maksimal.

Di akhir sambutannya tak lupa Bupati Trenggalek atas nama pribadi, dan atas nama keluarga meminta maaf manakala dalam  bermitra kerja ada kesalahan baik yang sengaja maupun tidak kami sengaja. “ dengan segala kerendahan hati kami mohon do’anya semoga senantiasa istiqomah dan sebagai warga masyarakat Trenggalek tetap bisa mengabdikan diri sesuai kemampuan kami,” pinta Bupati.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video