Ke Enam ranperda tersebut
diantaranya :
1. Penambahan Keempat Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
2. Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penetapan
Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soedomo Trenggalek Menjadi Unit Swadana Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum Daerah dr.Soedomo Trenggalek;
3. Bangunan
Gedung;
4. Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
5. Pemerintahan
Desa; dan
6. Pemilihan
Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian Keanggotaan Badan
Permusyawaratan Desa.
Terselesaikannya 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan bukti
kepedulian dan keseriusan kerja Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya dalam pembentukan produk hukum daerah. Saran, pendapat, dan
aspirasi yang disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam pembahasan Rapat Panitia Khusus
yang intensif membuat keenam Rancangan Peraturan Daerah tersebut lebih sempurna, lebih demokratis, dan
lebih transparan. Kesemuanya dimaksudkan
untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun aparatur
pemerintah dan sebagai
landasan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Musyawarah dan mufakat
juga telah mewarnai pembahasan keenam Rancangan Peraturan Daerah ini sehingga
aspirasi yang berkembang di
kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mendahulukan kepentingan daerah dapat
terakomodir secara maksimal.
Di akhir
sambutannya tak lupa Bupati Trenggalek atas nama pribadi, dan atas
nama keluarga meminta maaf manakala dalam
bermitra kerja ada kesalahan baik yang sengaja maupun tidak kami sengaja.
“ dengan segala kerendahan hati kami mohon do’anya semoga senantiasa istiqomah
dan sebagai warga masyarakat Trenggalek tetap bisa mengabdikan diri sesuai
kemampuan kami,” pinta Bupati.