Penyampaian Nota Keuangan Tentang Rancangan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 telah
disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Selasa, 1 September 2015. Rapat
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Anam,
SH, M.Hum dan dihadiri Bupati Trenggalek, Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek,
Jajaran Forkopimda , Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD
dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Seluruh Organisasi
Wanita.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Ir. H. Mulyadi WR.MMT Bupati Trenggalek
dalam Nota Keuangan menyampaikan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila
terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
(KUA), dapat berupa terjadinya pelampuan atau tidak tercapaianya proyeksi
pendapatan daerah serta alokasi belanja daerah dan atau penggunaan pembiayaan
yang semula ditetapkan dalam KUA tidak sesuai lagi. Kebijakan umum perubahan
APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 memuat proyeksi pendapatan,
belanja dan pembiayaan daerah yang disertai dengan perubahan asumsi-asumsi yang
mendasarinya. Program dan kegiatan yang dilaksanakan diselaraskan dengan
prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan perkembangan makro
ekonomi serta perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam APBN yang ditetapkan
Pemerintah.
Lebih lanjut, PAD direncanakan sebesar Rp. 134.715.688.43 bertambah
sebesar Rp. 10.621.228.297 dari rencana Rp. 124.94.459.746 atau bertambah
sebesar 8,56%. Rincian jenis pendapatan dari kelompok PAD ini yakni sebagai
berikut: Pendapatan Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp. 21.819.900 bertambah
sebesar Rp. 901.775.000 dari rencana semula sebesar Rp. 20.918.125.000 atau
bertambah 4,31%. Hasil Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp. 23.623.752.477
bertambah sebesar Rp. 581.46.58 dari rencana semula dari rencana semula sebesar
Rp. 23.42.706.419 atau bertambah sebesar 2,52%. Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp. 4.250.348.625 berkurang sebesar
Rp. 1.850.751.375 dari rencana semula sebesar Rp. 6.100.500.000 atau berkurang
sebesar 30,33%. Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang sah direncanakan
sebesar Rp. 85.21.686.941 bertambah sebesar Rp. 10.988.558.614. dari rencana
semula sebesar Rp. 74.33.128.327. atau bertambah sebesar 14,84%.