laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

7 September 2015

Bupati Sampaikan Nota Keuangan Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015



Penyampaian Nota Keuangan Tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Selasa, 1 September 2015. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh  Ketua DPRD  Samsul Anam, SH, M.Hum dan dihadiri Bupati Trenggalek, Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jajaran Forkopimda , Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita.

Pada kesempatan tersebut, Dr. Ir. H. Mulyadi WR.MMT Bupati Trenggalek dalam Nota Keuangan menyampaikan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dapat berupa terjadinya pelampuan atau tidak tercapaianya proyeksi pendapatan daerah serta alokasi belanja daerah dan atau penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA tidak sesuai lagi. Kebijakan umum perubahan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015 memuat proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang disertai dengan perubahan asumsi-asumsi yang mendasarinya. Program dan kegiatan yang dilaksanakan diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan perkembangan makro ekonomi serta perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam APBN yang ditetapkan Pemerintah.

Lebih lanjut, PAD direncanakan sebesar Rp. 134.715.688.43 bertambah sebesar Rp. 10.621.228.297 dari rencana Rp. 124.94.459.746 atau bertambah sebesar 8,56%. Rincian jenis pendapatan dari kelompok PAD ini yakni sebagai berikut: Pendapatan Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp. 21.819.900 bertambah sebesar Rp. 901.775.000 dari rencana semula sebesar Rp. 20.918.125.000 atau bertambah 4,31%. Hasil Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp. 23.623.752.477 bertambah sebesar Rp. 581.46.58 dari rencana semula dari rencana semula sebesar Rp. 23.42.706.419 atau bertambah sebesar 2,52%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp. 4.250.348.625 berkurang sebesar Rp. 1.850.751.375 dari rencana semula sebesar Rp. 6.100.500.000 atau berkurang sebesar 30,33%. Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 85.21.686.941 bertambah sebesar Rp. 10.988.558.614. dari rencana semula sebesar Rp. 74.33.128.327. atau bertambah sebesar 14,84%.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video