Kamis 17/9/2015, Dishub Kominfo
Kabupaten Trenggalek , Kabag Humas & Protokol, Serta Polres Trenggalek
mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan KM.09 Tahun 2009
(PKPS 101) tentang Balon Udara Bebas Tanpa Awak serta Dampaknya Terhadap
Keselamatan Penerbangan, yang diselenggarakan oleh Otoritas Bandar Udara
Wilayah III bertempat di Aston Hotel
Madiun. Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan unit pelaksana tekhnis di
lingkungan Kementrian Perhubungan yang berada dan bertanggung jawab melalui
Dirjen Perhubungan Udara.
Menurut Safrudin Kurniawan, nara sumber
dari Otoritas Bandar Udara Wilayah III mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan
untuk memberikan pemahaman kepada instansi terkait dan segenap unsur masyarakat
tentang dampak penerbangan balon udara tanpa awak terhadap kegiatan penerbangan
pesawat udara, serta peraturan dan ketentuan yang berlaku mengenai penerbangan
balon udara tanpa awak.
Sosialisasi ini diadakan karena
adanya kegiatan di masyarakat yang sering menerbangkan balon udara tanpa awak, dan
sering mengganggu kegiatan penerbangan serta dampak yang diakibatkan oleh balon
udara. Bahwa penerbangan balon udara oleh sebagian masyarakat
dijadikan agenda rutin dalam rangka menyambut atau memperingati lebaran,
agustusan, hari jadi kabupaten/kota dan panen raya, ternyata sangat mengganggu
dan membahayakan penerbangan pesawat udara yang didalamnya banyak nyawa
penumpang.
Melalui Sosialisasi ini diharapkan pihak - pihak terkait ikut mensosialisasikan betapa besarnya dampak yang ditimbulkan oleh balon udara, utamanya dampak terhadap penerbangan pesawat maupun dampak terhadap fasilitas umum lainnya. (hms/n)*
