laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

15 Juni 2015

Sosialisasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Di Kecamatan Pogalan

Terbitnya undang – undang Nomor 6 tahun 2014 adalah desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan, keuangan desa, asset desa serta pembangunan kawasan pedesaan berdasarkan prakarsa masyarakat serta hak asal usul atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Republik Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut Rabu, 10 Juni 2015 Kecamatan Pogalan menyelenggarakan sosialisasi undang – undang nomor 6 tahun 2014 dan aturan pelaksanaannya kepada kepala desa dan perangkat desa se Kecamatan Pogalan.

Puguh Supardijanto Camat Pogalan selaku ketua panitia dalam laporannya menyebutkan bahwa maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai wujud fasilitas kecamatan Pogalan dalam menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan Desa, penyusunan peraturan desa dan pengelolaan keuangan desa. Memberikan wawasan dan pengetahuan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa tentang tata kelola penyelenggaraan administrasi tata pemerintahan  desa berdasarkan undang – undang desa nomor 6 tahun 2014. Memfasilitasi desa dalam pengelolaan keuangan desa demi tertib administrasi dan menyatukan persepsi dan pola pikir kepala Desa dalam memahami perubahan paradigma penyelenggaraan  pemerintahan desa berdasarkan undang – undang nomor 6 tahun 2014.

Lebih lanjut Sugeng Widodo, SH Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam sambutannya menyampaikan desa adalah suatu wujud terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa dan Negara sehingga menyebabkan desa memiliki arti strategis sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat desa.
Dengan terbitnya undang – undang nomor 6 tahun 2014 diharapkan desa dapat memaksimalkan fungsi dan  perannya untuk berkontribusi dalam pembangunan .

“ hal ini selaras dengan tujuan dari terbitnya undang – undang ini yaitu untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keragamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara kesatuan Republik Indonesia. Memberikan kejelasan status kepastian  hukum atas Desa dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa, mendorong prakasa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pembangunan potensi dan asset desa guna kesejahteraan bersama. Membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif terbuka dan bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa , meningkatkan katahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kasatuan sosial sebagai bagaian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan  nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan,” Pungkas Sugeng.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video