Puguh Supardijanto Camat Pogalan selaku ketua panitia dalam laporannya menyebutkan bahwa maksud dan
tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai wujud fasilitas
kecamatan Pogalan dalam menyelenggarakan administrasi tata pemerintahan Desa,
penyusunan peraturan desa dan pengelolaan keuangan desa. Memberikan wawasan dan
pengetahuan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa tentang tata kelola
penyelenggaraan administrasi tata pemerintahan
desa berdasarkan undang – undang desa nomor 6 tahun 2014. Memfasilitasi desa
dalam pengelolaan keuangan desa demi tertib administrasi dan menyatukan
persepsi dan pola pikir kepala Desa dalam memahami perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan undang – undang
nomor 6 tahun 2014.
Lebih lanjut Sugeng Widodo,
SH Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam sambutannya menyampaikan desa adalah suatu wujud terdepan dalam segala proses
pembangunan bangsa dan Negara sehingga menyebabkan desa memiliki arti strategis
sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan
hak-hak publik rakyat desa.
Dengan terbitnya undang –
undang nomor 6 tahun 2014 diharapkan desa dapat memaksimalkan fungsi dan perannya untuk berkontribusi dalam pembangunan
.
“ hal ini selaras dengan
tujuan dari terbitnya undang – undang ini yaitu untuk memberikan pengakuan dan
penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keragamannya sebelum dan sesudah
terbentuknya Negara kesatuan Republik Indonesia. Memberikan kejelasan status
kepastian hukum atas Desa dalam system ketatanegaraan
Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,
melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa, mendorong
prakasa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pembangunan potensi dan asset
desa guna kesejahteraan bersama. Membentuk pemerintahan desa yang profesional,
efisien dan efektif terbuka dan bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik
bagi warga masyarakat desa , meningkatkan katahanan sosial budaya masyarakat
desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kasatuan sosial sebagai
bagaian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian masyarakat desa serta
mengatasi kesenjangan pembangunan
nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan,”
Pungkas Sugeng.