Kabid Bina Kesehatan Masyarakat dari Dinas
Kesehatan Kabupaten Trenggalek Rubianto mengatakan tujuan kegiatan ini adalah
untuk memastikan bahwa produk-produk makanan dan minuman yang beredar dipasaran
benar-benar aman, sehingga masyarakat terhindar dari produk yang tidak memenuhi
syarat. Pemantauan mamin ini digelar selama dua hari, hari pertama Kamis
25/6/2015 lokasi yang dipantau adalah pasar dan toko yang berada di wilayah Kecamatan
Watulimo, Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Kampak. Sedangkan hari terakhir
atau hari ke dua Jum’at 26/6/2015 pemantauan
di fokuskan di kecamatan Trenggalek, lokasi yang dijadikan sasaran adalah Pasar
Basah, Pasar Pon, kios/toko dan minimarket atau swalayan modern.
Dari hasil monitoring atau pemantauan, masih
ditemukan barang-barang yang tidak memenuhi syarat baik itu, karena kemasannya
rusak, masa edarnya ( kadaluarsa ) ataupun rusak karena penempatan barang yang
kurang tepat. Selain itu masih ditemukan makanan yang mengandung zat pewarna (
Rhodamin ) serta bahan pengawet, ada pula produk dipasaran yang belum ada
izinnya terutama produksi industri rumah tangga, dan masih banyak yang memakai
PIRT lama. “untuk nomor PIRT yang baru sekarang ini ada 15 digit, jika masih 12
digit maka produsen harus segera mengajukan ijin PIRT yang baru, padahal saat
ini melalui dinas kesehatan kabupaten Trenggalek telah memberikan kemudahan
apabila mengurus PIRT ( Produk Industri Rumah Tangga ) dengan tidak dipungut
biaya alias gratis” ungkap Rubi.