DPRD Kabupaten
Trenggalek kembali menggelar rapat
paripurna dalam rangka mendengarkan Jawaban Eksekutif Atas
Pemandangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi Terhadap Pembahasan Raperda Tentang
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 dan Penyampaian Nota
Penjelasan 6 (Enam) Raperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015. Kamis, 25 Juni
2015. Jawaban
eksekutif langsung disampaikan oleh Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi
WR.MMT di
hadapan para wakil rakyat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Samsul
Anam, SH, M.Hum dan dihadiri Bupati berserta Wakil Bupati Trenggalek, Anggota
DPRD Kabupaten Trenggalek, Jajaran Forkopimda , Sekretaris Daerah, para
Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita.
Dalam
penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi
Terhadap Pembahasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2014 dan Penyampaian Nota Penjelasan 6 (Enam) Raperda Kabupaten
Trenggalek Tahun 2015. Adapun enam Raperda tersebut adalah :
1. Raperda
tentang Bangunan Gedung.
2. Raperda
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
3. Raperda
tentang Pemerintahan Desa.
4. Raperda
tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
5. Raperda
tentang Penambahan Keempat Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kepada
Perusahaan Derah Air Minum.
6. Raperda
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2000
tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek Menjadi Unit
Swadana Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Dalam
paripurna tersebut Dr. Ir. H. Mulyadi, WR.MMT Bupati Trenggalek menyampaikan jawaban atas beberapa
pertanyaan yang ditanyakan oleh Fraksi – Fraksi Terhadap Pembahasan Raperda Tentang
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam sambutannya
Bupati menyampaikan beberapa
jawaban, antara lain terkait temuan BPK yang selalu saja terjadi temuan berulang
dalam setiap tahun yaitu masalah investasi permanen dan asset tetap, hal
tersebut bahwa permasalahan yang ada tidak hanya disebabkan oleh hasil kinerja
kegiatan tahun berjalan saja, tetap juga merupakan akumulasi permasalahan dari
tahun – tahun sebelumnya yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan secara
tuntas, karena ada beberapa permasalahan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu
relative panjang antara lain masalah investasi permanen pada UPUD dan PDAU atau
PT.BGS (Bangkit Grafika Sejahtera). Sedangkan yang terkait permasalahan Kinerja
Pengawasan Inspektorat Kab. Trenggalek selama ini, sebagai upaya pencegahan
terhadap kesalahan – kesalahan, penyimpangan – penyimpangan terkait pengelolaan
keuangan Pemkab. Trenggalek dapat disampaikan sebagai berikut yakni : Pemeriksaan
regular/komprehensif terhadap SKPD yang menyangkut aspek Organisasi Tata Kerja,
aspek Keuangan dan PAD, aspek Administrasi Kepegawaian, dan aspek Pengelolaan
Barang Daerah.
Lebih
lanjut, tentang surplus APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014, Bupati
menjelaskan bahwa surplus anggaran ini sebagaian besar berasal dari kegiatan
yang bersumber dari dana transfer Pemerintah Pusat, misalnya dari dana DAK
belum bisa dilaksanakan, tunjangan profesi guru PNSD dan Tambahan Penghasilan
bagi Gurus PNSD belum bisa diserap semuannya. Adapun Surplus Anggaran sebesar
125 Miliar 727 Juta lebih (Rp. 125.727.916.065,47) didapat dari selisih total
pendapatan dikurangi dengan total belanja dan transfer.”Ujarnya
Sementara
itu, Kholiq SH, M.Si Wakil Bupati Trenggalek menyampaikan Nota Penjelasan 6
(Enam) Raperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 diantaranya tentang Pemerintahan
Desa bahwa Desa yang memiliki hak asal – usul dan hak tradisional dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dalam rangka berperan mewujudkan
cita – cita kemerdekaan berdasarkan Undang – undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diperdayakan agar menjadi kuat, maju,
mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera. Oleh karena itu, maka perlu dibentuk penyelenggara Pemerintahan
Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.
Selain
itu, tentang Bangunan Gedung Wakil Bupati mengatakan Bangunan Gedung merupakan
kebutuhan dasar manusia setelah pangan dan sandang sehingga dalam pembangunannya
baik konstribusi maupun tata letaknya harus dapat memberikan keselamatan,
kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi kehidupan masyarakat. Berdasarkan
ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
disebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung dilakukan oleh
Pemerintahan Daerah dengan penyusunan Pemerintahan Daerah.
Diakhir
sambutannya, Wakil Bupati Trenggalek berharap segera dibahas bersama antara Panitia
Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tim Asitensi sehingga menjadi suatu Peraturan
Daerah yang sungguh – sungguh menjawab kebutuhan masyarakat. Oeh karena itu
kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dalam pembahasan keenam Rancangan
Peraturan Daerah tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tercapai
tujuan yang kita harapkan.”Harapnya