laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

30 Juni 2015

Bupati Sampaikan Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi Terhadap Pembahasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014



DPRD Kabupaten Trenggalek kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi Terhadap Pembahasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 dan Penyampaian Nota Penjelasan 6 (Enam) Raperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015. Kamis, 25 Juni 2015. Jawaban eksekutif langsung disampaikan oleh Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR.MMT di hadapan para wakil rakyat.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh  Ketua DPRD  Samsul Anam, SH, M.Hum dan dihadiri Bupati berserta Wakil Bupati Trenggalek, Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jajaran Forkopimda , Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita.

Dalam penyampaian Jawaban Eksekutif Atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi – Fraksi Terhadap Pembahasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 dan Penyampaian Nota Penjelasan 6 (Enam) Raperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015. Adapun enam Raperda tersebut adalah :
1.  Raperda tentang Bangunan Gedung.
2.  Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
3.  Raperda tentang Pemerintahan Desa.
4.  Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.
5.  Raperda tentang Penambahan Keempat Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kepada Perusahaan Derah Air Minum.
6.  Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek Menjadi Unit Swadana Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

Dalam paripurna tersebut Dr. Ir. H. Mulyadi, WR.MMT Bupati Trenggalek menyampaikan jawaban atas beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh Fraksi – Fraksi Terhadap Pembahasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan beberapa jawaban, antara lain terkait temuan BPK yang selalu saja terjadi temuan berulang dalam setiap tahun yaitu masalah investasi permanen dan asset tetap, hal tersebut bahwa permasalahan yang ada tidak hanya disebabkan oleh hasil kinerja kegiatan tahun berjalan saja, tetap juga merupakan akumulasi permasalahan dari tahun – tahun sebelumnya yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan secara tuntas, karena ada beberapa permasalahan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu relative panjang antara lain masalah investasi permanen pada UPUD dan PDAU atau PT.BGS (Bangkit Grafika Sejahtera). Sedangkan yang terkait permasalahan Kinerja Pengawasan Inspektorat Kab. Trenggalek selama ini, sebagai upaya pencegahan terhadap kesalahan – kesalahan, penyimpangan – penyimpangan terkait pengelolaan keuangan Pemkab. Trenggalek dapat disampaikan sebagai berikut yakni : Pemeriksaan regular/komprehensif terhadap SKPD yang menyangkut aspek Organisasi Tata Kerja, aspek Keuangan dan PAD, aspek Administrasi Kepegawaian, dan aspek Pengelolaan Barang Daerah.

Lebih lanjut, tentang surplus APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014, Bupati menjelaskan bahwa surplus anggaran ini sebagaian besar berasal dari kegiatan yang bersumber dari dana transfer Pemerintah Pusat, misalnya dari dana DAK belum bisa dilaksanakan, tunjangan profesi guru PNSD dan Tambahan Penghasilan bagi Gurus PNSD belum bisa diserap semuannya. Adapun Surplus Anggaran sebesar 125 Miliar 727 Juta lebih (Rp. 125.727.916.065,47) didapat dari selisih total pendapatan dikurangi dengan total belanja dan transfer.”Ujarnya

Sementara itu, Kholiq SH, M.Si Wakil Bupati Trenggalek menyampaikan Nota Penjelasan 6 (Enam) Raperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 diantaranya tentang Pemerintahan Desa bahwa Desa yang memiliki hak asal – usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dalam rangka berperan mewujudkan cita – cita kemerdekaan berdasarkan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilindungi dan diperdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Oleh karena itu, maka perlu dibentuk penyelenggara Pemerintahan Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab.

Selain itu, tentang Bangunan Gedung Wakil Bupati mengatakan Bangunan Gedung merupakan kebutuhan dasar manusia setelah pangan dan sandang sehingga dalam pembangunannya baik konstribusi maupun tata letaknya harus dapat memberikan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi kehidupan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemerintahan Daerah dengan penyusunan Pemerintahan Daerah.

Diakhir sambutannya, Wakil Bupati Trenggalek berharap segera dibahas bersama antara Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tim Asitensi sehingga menjadi suatu Peraturan Daerah yang sungguh – sungguh menjawab kebutuhan masyarakat. Oeh karena itu kami sangat mengharapkan kerjasama yang baik dalam pembahasan keenam Rancangan Peraturan Daerah tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan tercapai tujuan yang kita harapkan.”Harapnya

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video