laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

11 Mei 2015

Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2015

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Badan  Pemberdayaan Masyarakat ( Bappemas)  mengadakan acara sosialisasi Kebijakan Dana Desa Di Pendhopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek Jumat (8/5/2015). Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Asisten Pemerintahan dan Perekonomian Ir. Agung Sujatmiko, M.Si,Kepala SKPD Anggota Komisi XI DPR RI Drs Supriyanto,  Kepala Desa Se Kabupaten Trenggalek.

Anggota Komisi XI DPR RI Drs Supriyanto, berharap melalui peningkatan perekonomian yang dimulai dari Desa nantinya negara Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, sehingga nantinya bisa berdampak pada penurunan tingkat pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan sosial. “Dalam pembahasan APBN 2015, dana Desa ditambah dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkian kemakmuran rakyat di Desa,”ungkapnya.

Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Perekonomian mengatakan dengan perubahan paradigma bahwa Desa saat ini merupakan bagian terdepan dalam wilayah dan sistem kenegaraan kita, maka peranan Desa tidak saja penting tetapi sangat strategis dalam pembangunan bangsa serta keutuhan dan kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, percepatan dan pemerataan pembangunan diseluruh perdesaan menjadi suatu hal yang mutlak harus dilakukan. 

Untuk mendorong Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakatnya, maka melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini Pemerintah telah menjamin penyediaan bantuan Keuangan kepada Desa dimana salah satunya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2015. Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi sebesar Rp. 123.188.341.395,- yang akan dibagikan  ke 152 Desa diseluruh Kab. Trenggalek. “dengan cara pembagiannya akan dilakukan sesuai indikator yang telah ditetapkan, untuk alokasi tertinggi kurang lebih sebesar 1,3 milyar  dan alokasi terendah 494 juta per desa,”.

Asisten berpesan kepada  seluruh Camat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan Kecamatan terhadap Desa terutama dalam upaya pendampingan pengelolaan Keuangan Desa agar benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan serta menghindari adanya temuan-temuan dan penyalahgunaan yang memungkinkan munculnya permasalahan hukum yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

Acara yang diakhiri dengan diskusi ini Kasubdit administrasi pemerintahan Desa dari Kemendagri Mardiyana M.Si menyempatkan menjelaskan tentang permasalahan Bengkok Desa. “ sesuai dengan undang – undang pasal 72 bengkok merupakan sumber pendapatan desa jika dihapus maka akan melanggar UU jadi dalam perubahan PP nanti akan diatur bahwa Bengkok akan diberikan dalam bentuk tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa,” Pungkasnya.


Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video