Pemerintah Kabupaten
Trenggalek melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat ( Bappemas) mengadakan acara
sosialisasi Kebijakan Dana Desa Di Pendhopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek
Jumat (8/5/2015). Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Asisten Pemerintahan
dan Perekonomian Ir. Agung Sujatmiko, M.Si,Kepala SKPD Anggota Komisi XI DPR RI Drs
Supriyanto, Kepala Desa Se Kabupaten Trenggalek.
Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Perekonomian mengatakan dengan perubahan paradigma bahwa Desa saat ini merupakan
bagian terdepan dalam wilayah dan sistem kenegaraan kita, maka peranan Desa
tidak saja penting tetapi sangat strategis dalam pembangunan bangsa serta
keutuhan dan kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, percepatan dan pemerataan
pembangunan diseluruh perdesaan menjadi suatu hal yang mutlak harus dilakukan.
Untuk mendorong Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif dan
efisien serta meningkatkan pelayanan publik kepada seluruh masyarakatnya, maka
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini Pemerintah telah
menjamin penyediaan bantuan Keuangan kepada Desa dimana salah satunya yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2015.
Kabupaten Trenggalek mendapatkan alokasi sebesar Rp. 123.188.341.395,- yang
akan dibagikan ke 152 Desa diseluruh
Kab. Trenggalek. “dengan cara pembagiannya akan dilakukan sesuai indikator yang
telah ditetapkan, untuk alokasi tertinggi kurang lebih sebesar 1,3 milyar dan alokasi terendah 494 juta per desa,”.
Asisten berpesan
kepada seluruh Camat untuk memberikan
pembinaan dan pengawasan Kecamatan terhadap Desa terutama dalam upaya
pendampingan pengelolaan Keuangan Desa agar benar-benar dilaksanakan sesuai
ketentuan serta menghindari adanya temuan-temuan dan penyalahgunaan yang
memungkinkan munculnya permasalahan hukum yang pada akhirnya akan merugikan
masyarakat.
Acara yang diakhiri
dengan diskusi ini Kasubdit administrasi pemerintahan Desa dari Kemendagri
Mardiyana M.Si menyempatkan menjelaskan tentang permasalahan Bengkok Desa. “
sesuai dengan undang – undang pasal 72 bengkok merupakan sumber pendapatan desa jika
dihapus maka akan melanggar UU jadi dalam perubahan PP nanti akan diatur bahwa Bengkok
akan diberikan dalam bentuk tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa,”
Pungkasnya.