Menurut laporan Kepala BPS
Kabupaten Trenggalek, dasar hukum kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 adalah Perpres no. 166 tahun 2014 tentang program percepatan
penanggulangan kemiskinan dan Inpres no. 7 tahun 2014 tentang pelaksanaan
program simpanan keluarga sejahtera, program Indonesia pintar dan program
Indonesia sehat untuk membangun keluarga produktif. Ada dua (2) tahapan yang
dilaksanakan dalam Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015 , yang
pertama adalah verifikasi publik melalui kegiatan rembug desa berupa kegiatan
Forum Konsultasi Publik (FKP) dan yang kedua berupa kegiatan pendataan terhadap
seluruh rumah tangga sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya oleh FKP. Di
Kabupaten Trenggalek akan direkrut sebanyak 14 orang fasilitator, yang bertugas
untuk memimpin jalannya diskusi selama pelaksanaan forum konsultasi publik
(FKP) di setiap Kecamatan.
Pendataan sepenuhnya dilakukan
oleh petugas yang berasal dari masyarakat dibawah koordinasi dan bimbingan Badan Pusat Statistik. Setelah diolah hasil
pendataan tersebut diserahkan kepada sekretariat TNP2K untuk dilakukan
pengurutan tingkatan sosial ekonomi rumah tangga dan penetapan rumah tangga
sasaran dengan program perlindungan sosial. Data tersebut yang nantinya oleh
TNP2K dijadikan Basis Data Terpadu 2015, yang akan digunakan sebagai dasar oleh
pemerintah di dalam melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan atau untuk
melaksanakan seluruh kegiatan targeting yang dilakukan oleh pemerintah pusat,
seperti Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Pintar
(PIP), Dan Program Indonesia Sehat (PIS).
Sementara itu dalam sambutannya
Bupati Trenggalek DR. Ir. H. Mulyadi WR. MMT, menyambut baik dan memberikan
apresiasi yang tinggi kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Trenggalek dan
seluruh anggota tim koordinasi penanggulangan kemiskinan yang telah
mengupayakan kegiatan ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Basis Data
terpadu terakhir yang dimiliki oleh Pemerintah adalah berdasarkan hasil
pendataan program perlindungan sosial tahun 2011 (PPLS 2011). “menurut kami data
tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini” ungkap Bupati.
Untuk itu kami sangat
mengharapkan peran aktif dari para Camat dan Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Trenggalek untuk semaksimal mungkin
mengawal, mendukung dan membantu pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini, yang
digunakan acuan dalam menetapkan rumah tangga sasaran yang selanjutnya
dilakukan kegiatan pendataan, sehingga akan
diperoleh Basis Data Terpadu tahun 2015 sebagai dasar oleh pemerintah di dalam
melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan.