Apel PNS Lingkup Pemerintah
Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan pada hari Senin 17 april 2015 bertempat di Alon-alon Kab. Trenggalek
kali ini bersamaan dengan “Deklarasi Gerakan Rehabilitasi
10.000 Penyalah Guna Narkoba”. Bertindak
sebagai Inspektur upacara pada peringatan Deklarasi ini Bupati Trenggalek Dr. Ir. H.
Mulyadi WR.MMT serta dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten
Trenggalek, Seluruh Anggota Forkopimda , Kepala SKPD dan
anggota Korpri dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten
Trenggalek.
Pada kesempatan ini, Bupati
Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR.MMT menandatangani
Deklarasi “Gerakan Rehabilitasi 10.000 Penyalahguna Narkoba”. Penandatanganan
Deklarasi tersebut dilakukan dalam rangkaian upacara. Penandatanganan
Deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dicanangkannya Gerakan Nasional
Rehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba oleh pemerintah RI, yang dilakukan
sebagai upaya menghadapi Indonesia darurat narkoba. Maka, perlu wujud nyata dan
komitmen bersama seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama berupaya
mewujudkan Indonesia bebas narkoba.
Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 10.000
Penyalahguna Narkoba tersebut menyatakan empat hal, yaitu: pertama, saat
ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Kedua, jika penyalahguna dan
pecandu narkoba yang melaporkan ke Institusi penerima wajib lapor, tidak
dituntut pidana dan mendapatkan perawatan rehabilitasi agar pulih seperti sedia
kala. Oleh karena itu (ketiga), Pemerintah bersama seluruh warga Jatim
khususnya Pemerintah Kabupaten Trenggalek, akan melaksanakan gerakan secara
sinergis untuk merehabilitasi 10.000 penyalahguna narkoba dalam rangka
mewujudkan Jawa Timur diantaranya Kabupaten Trenggalek, bersih dari narkoba,
dan keempat, Pemerintah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan
pola hidup sehat tanpa narkoba.
Sementara
itu, Dr.
Ir. H. Mulyadi WR.MMT Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan saat ini
Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Hal ini merupakan keprihatinan, karena
seiring dengan kemajuan bangsa Indonesia, ada ekses-ekses negatif yang
menyertai kemajuan itu, diantaranya adalah penyalahgunaan narkoba. Sebenarnya
masyarakat sudah mengetahui bahwa narkoba merupakan zat adiktif jika dikonsumsi
tanpa aturan dan dosis yang sesuai dapat membahayakan kesehatan. Tapi ternyata
penyalahgunaannya malah berkembang cukup serius. Padahal, Narkoba menghancurkan
masa depan pengguna, membuat frustasi keluarga, meningkatkan kriminalitas, dan
pada saat yang sama berdampak pada menurunnya patriotisme dan nasionalisme dan
semangat bela negara, karena dalam banyak kasus narkoba membuat ketagihan.
Secara ideologis, merangsang pengguna untuk hidup
kebebasan tanpa batas. Dari sisi politik, pengguna narkoba akan apatis,
kemudian mengikuti pola-pola politik yang kotor. Dari sisi ekonomi, penyalah
guna narkoba malas. Banyak penelitian, pengguna narkoba hidupnya tidak
produktif dan bermalas-malasan. Dari sisi sosial budaya, pengguna narkoba juga
berdampak pada dekadensi moral.
Dalam Undang-undang no 35/2009 dan no 5/1997, jenis
narkoba yang dilarang adalah heroin/ putauw, kokain, ganja, ekstasi/ shabu,
opium, dan masih ada jenis-jenis baru yang tidak tercantum dalam Undang-undang.
Yang masuk kategori pengguna narkoba 0,5 gram kebawah, kalau diatasnya sudah
masuk kategori pengedar.
“Dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba ini,
kita fokus pada pencegahan. Sebab, pengguna narkoba di Jatim terus meningkat,
sekarang sudah 700 ribu lebih bahkan masuk ke kalangan siswa SD. Oleh karena
itu dalam darurat narkoba ini, perlu kerja sama semua pihak. Untuk penegakan
hukum oleh aparat tapi seluruh lapisan masyarakat diharapkan ikut
mensosialisasikan bahwa penanganan narkoba ini sangat serius,” ujarnya.