Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun 2014 Dan Pengesahan/Persetujuan 6 Raperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Menjadi PERDA yang di gelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Trenggalek pada Rabu 15 April 2015 merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan oleh Kepala Daerah sesuai dengan dokumen perencanaan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samsul Anam, SH, M.Hum dan dihadiri Bupati Trenggalek beserta Wakil Bupati Trenggalek, Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Jajaran Forkopimda , Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita.
Dalam rapat paripurna Bupati Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT menyampaikan Keenam Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan upaya Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam membuat regulasi guna melindungi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Adapun 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah yang akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek pada rapat paripurna kali ini yaitu
1. Penetapan Desa;
2. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil;
3. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Trenggalek;
4. Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik; dan
6. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah untuk Pengambilalihan Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bangkit Primer Mandiri.
Pada kesempatan ini disampaikan pula Penerimaan PAD Kabupaten Trenggalek pada tahun 2014 ditargetkan memperoleh 1 trilyun 460 milyar 171 juta 673 ribu 246 rupiah dan terealisasi sebesar 1 trilyun 498 milyar 350 juta 369 ribu 380 rupiah atau tercapai 102,61 % dari target. Belanja daerah pada tahun 2014 diproyeksikan sebesar 1 trilyun 572 milyar 794 juta 94 ribu 743 rupiah dengan realisasi sebesar 1 trilyun 372 milyar 622 juta 453 ribu 315 rupiah atau 87,27 dari target.
Di akhir laporannya Bupati mengharapkan adanya rekomendasi atas pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sidang Paripurna berakhir dengan ditandai penyerahan nota penyampaian LKPJ dari Bupati Trenggalek Dr.Ir. H.Mulyadi, WR.MMT kepada Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, SH, M.Hum serta Penandatanganan Naskah Persetujuan 6 (Enam) Raperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 menjadi PERDA.