Ini
artinya, semua Minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman
beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol
golongan A hanya boleh dilakukan oleh Supermarket atau Hipermarket.
Menindak lanjuti dengan dikeluarkannya
Permendag ini, selasa 21 April 2015 Tim gabungan dari Dinas Koperindag Tamben,
Satpol PP, Kepolisian, Bagian perekonomian dan Bagian Humas Protokol setda
Kabupaten Trenggalek melakukan sidak di beberapa Minimarket yang ada di seputaran
kota Trenggalek.
Menurut Kabid Perindustrian dan perdagangan
Trenggalek Agung Sriyono sidak ini dilakukan untuk memastikan tidak diperjual
belikan secara bebas minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen di Minimarket .
“ Saya berharap setelah turunnya Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 semua minimarket atau
pertokoan tidak menjual minuman beralkohol dengan kadar dibawah 5 persen, sidak
inipun hanya sekedar pemantauan dan peringatan saja jika nanti tetap membandel
menjual akan diberikan sanksi,” ungkapnya.
Dinas Koperindag juga tidak akan berhenti disini saja, seusai sidak ini pihaknya akan memberikan surat edaran kepada Camat di
seluruh Trenggalek dan Kepala desa yang nantinya surat edaran itu bisa
dijadikan acuan untuk memberikan informasi kepada para pedagang di desa – desa untuk
tidak lagi menjual minuman beralkohol dibawah 5 persen.