laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

21 April 2015

Dinas Koperindag Tamben Lakukan Sidak Miras

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A dijual di minimarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman beralkohol,



Ini artinya, semua Minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh Supermarket atau Hipermarket.


Menindak lanjuti dengan dikeluarkannya Permendag ini, selasa 21 April 2015 Tim gabungan dari Dinas Koperindag Tamben, Satpol PP, Kepolisian, Bagian perekonomian dan Bagian Humas Protokol setda Kabupaten Trenggalek melakukan sidak di beberapa Minimarket yang ada di seputaran kota Trenggalek.

Menurut Kabid Perindustrian dan perdagangan Trenggalek Agung Sriyono sidak ini dilakukan untuk memastikan tidak diperjual belikan secara bebas minuman dengan kandungan alkohol di bawah 5 persen di Minimarket .

“ Saya berharap setelah turunnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 semua minimarket atau pertokoan tidak menjual minuman beralkohol dengan kadar dibawah 5 persen, sidak inipun hanya sekedar pemantauan dan peringatan saja jika nanti tetap membandel menjual akan diberikan sanksi,” ungkapnya.

Sidak di awali ke Indomaret yang terletak di jalan Panglima Sudirman, di tempat tersebut tim tidak menemukan minuman dengan kandungan alkohol dibawah 5 persen, menurut salah satu petugas Indomaret menerangkan jika produk yang dimaksud sudah mulai ditarik oleh perusahaan mulai 1 April di seluruh Indomaret yang tersebar di wilayah Jawa Timur. Sidak pun berlanjut ke pusat perbelanjaan Alga Plaza, Kharisma Agung Plaza, Central Swalayan di 3 tempat tersebut tim juga tidak menemukan minuman yang mengandung alkohol, Ungkapan sang sama juga dilontarkan petugas dari Alfamart yang terletak di jalan Yos Sudarso, “ produk minuman beralkohol dibawah 5 persen sudah ditarik mulai 2 bulan yang lalu dan diberlakukan di semua Alfamart,” Tuturnya

Dinas Koperindag juga tidak akan berhenti disini saja, seusai sidak ini pihaknya akan memberikan surat edaran kepada Camat di seluruh Trenggalek dan Kepala desa yang nantinya surat edaran itu bisa dijadikan acuan untuk memberikan informasi kepada para pedagang di desa – desa untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol dibawah 5 persen. 

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video