Secara berurutan Bupati
Trenggalek melantik 6 kepala Desa dari 6 Desa yang melakukan pemilihan pada 30 maret
2015 yang lalu. Dimulai dari Desa Dawuhan, Desa Ngares Kabupaten Trenggalek,
Desa Barang, Desa Depok Kecamatan Panggul, Desa Kamulan Kecamatan Durenan, dan
terakhir Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.
Bertempat di balai desa
masing – masing Kepala Desa Terpilih dilantik dengan suasana khidmat. Ke enam
kepala Desa Terpilih akan mengemban jabatan kepala Desa selama 6 tahun kedepan pada periode 2015-2021. Ke enam kepala desa
tersebut yaitu Kusni sebagai Kades
Dawuhan, Supriyanto sebagai Kades Ngares, Marwanto sebagai Kades Barang,
Nuryakin sebagai Kades Depok, Solikhin Sebagai Kades Kamulan, dan Danang
Andrianto sebagai Kades Nglongsor.
Bupati
Trenggalek, Dr. Ir. Muyadi WR. MMT menyampaikan terima kasih kepada segenap
pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan Pilkades sehingga pelaksanaannya
berjalan dengan tertib, lancar dan aman.
“Sebagai aparat
pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat, salah satu tugas pokok
Kepala Desa adalah memberikan pelayanan publik yang prima kepada rakyat,” tegas
Bupati
Dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat, Kepala Desa dituntut untuk bersikap adil kepada
setiap orang tanpa memandang siapa dan apa kedudukan orang tersebut, jangan
lagi memandang apakah pendukung Saudara atau bukan, karena mulai saat ini semua
warga sudah menjadi tanggung jawab saudara sebagai kepala desa yang diberi
amanat warga untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang ada di
Desanya.
Dedikasi, loyalitas
dan disiplin yang tinggi juga sangat diperlukan dalam menjadi seorang pemimpin,
Aspek-aspek tersebut sangat penting untuk diterapkan, mengingat saat ini
masyarakat sangat kritis terhadap kinerja lembaga pemerintahan pada semua
tingkatan. Sebagai lembaga pemerintahan yang berada di garis terdepan, maka
penilaian terhadap aparat pemerintah Desa dapat berpengaruh terhadap penilaian
kepada pemerintah secara umum.
Bagi
Kepala Desa baru, Bupati meminta agar segera melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab. Selain itu, secepatnya bisa mempelajari dan memahami regulasi
yang ada. “Kepala Desa baru wajib mempelajari, memahami dan
mengimplementasikan regulasi yang ada. Semua itu bertujuan agar ada
sinkronisasi dalam melaksanakan berbagai program Pemerintah,” tutur Bupati.