Untuk mewujudkan kebutuhan akan keamanan dan ketertiban tersebut, Rabu 18 Maret 2015 bertempat di gedung Bhawarasa Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi RANPERDA Kabupaten Trenggalek Tentang TRAMTIBUM ( Ketentraman dan ketertiban Umum ) Tahun 2015. Hadir dalam acara ini Sekda Kabupaten Trenggalek, Kabid Penyebarluasan perundang-undangan dari Satpol PP Propinsi Jatim, Anggota DPRD Komisi I dan Camat se Kabupaten Trenggalek.
Mengawali sambutannya Kepala Satpol PP Trenggalek Drs.Budianto menyampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Sementara itu Sekda Trenggalek Drs.Ali Mustofa, M.Si menyebutkan jika jumlah penduduk Kabupaten Trenggalek pada akhir Tahun 2012 kurang lebih sekitar 827.373 Jiwa.Dengan jumlah penduduk tersebut dan banyaknya lapangan usaha yang berdiri di kabupaten Trenggalek perlu mendapatkan pengawasan yang memadai guna mewujudkan ketertiban umum serta penegakan hukum secara preventif terhadap Peraturan - peraturan daerah.
Di sampaikan pula bahwa Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam daerah, untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Satpol PP dan satuan kerja terkait.
Sedangkan Tujuan ditetapkan pengaturan ketentraman ketertiban itu sendiri yaitu agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suasana aman, tentram, tertib dan nyaman, sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma moral dan etika kehidupan yang berlaku dalam masyarakat dan menumbuhkembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
.