laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

19 Maret 2015

Pemerintah Kabupaten Trenggalek Sosialisasikan Ranperda TRAMTIBUM

Dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat  seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupan.

Untuk mewujudkan kebutuhan akan keamanan dan ketertiban  tersebut, Rabu 18 Maret 2015 bertempat di gedung Bhawarasa Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi RANPERDA Kabupaten Trenggalek Tentang TRAMTIBUM  ( Ketentraman dan ketertiban Umum ) Tahun 2015. Hadir dalam acara ini Sekda Kabupaten Trenggalek, Kabid Penyebarluasan perundang-undangan dari  Satpol PP Propinsi Jatim, Anggota DPRD Komisi I dan Camat se Kabupaten Trenggalek.

Mengawali  sambutannya Kepala Satpol PP Trenggalek Drs.Budianto menyampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Perda,  Satpol  PP  juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.

Sementara itu Sekda Trenggalek  Drs.Ali Mustofa, M.Si menyebutkan jika jumlah penduduk Kabupaten Trenggalek pada akhir Tahun 2012 kurang lebih sekitar 827.373 Jiwa.Dengan jumlah penduduk tersebut dan banyaknya lapangan usaha yang berdiri di kabupaten Trenggalek perlu mendapatkan pengawasan yang memadai guna mewujudkan ketertiban umum serta penegakan hukum secara preventif terhadap Peraturan - peraturan daerah.

Di sampaikan pula bahwa Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam daerah, untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Satpol PP dan satuan kerja terkait.

Sedangkan  Tujuan ditetapkan pengaturan ketentraman ketertiban itu sendiri  yaitu agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suasana aman, tentram, tertib dan nyaman, sebagai upaya memberikan arahan dan pedoman untuk selalu mentaati norma moral dan etika kehidupan yang berlaku dalam masyarakat dan menumbuhkembangkan suasana tenang dan harmonis untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang damai.
.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video