Menurut
Kepala BP3AKB, banyaknya tenaga kerja atau buruh migran dari Kabupaten
Trenggalek yang bekerja di luar negeri,pada tahun 2014 buruh migran
usia produktif dari Kabupaten Trenggalek telah mencapai 4,5% dari jumlah
penduduk, dan dari data buruh migran tersebut lebih banyak
didominasi oleh tenaga kerja wanita. Bentuk eksklusi (tidak mendapatkan layan)
yang dialami anak buruh migran antara lain salah asuh dan korban
ekspoitasi kekerasan pengasuh pengganti termasuk kekerasan seksual, pelabelan
bagi anak yang dibawa pulang karena kehamilan buruh migran, pelabelan nakal
atau ganjen akibat tidak mendapat pengasuhan, dampak kenakalan anak buruh
migran dapat mendorong untuk masuk ke sistem poin pada punishment sehingga anak
rentan DO, kesulitan dalam mengurus dokumen bagi anak di luar nikah dan yang
orang tuanya mengalami penahanan dokumen di PJTKI.
Lebih
lanjut disampaikan bahwa dengan melihat permasalahan tersebut kegiatan ini diharapkan terwujudnya sikap masyarakat dan
pemerintah yang mampu memahami situasi anak buruh migran yang termiskinkan
sehingga menumbuhkan perilaku responsif terhadap pemenuhan hak anak buruh
migran, meningkatkan kapasitas anak dan keluarga/pengasuh pengganti agar mampu
mengakses layanan untuk pemenuhan hak anak buruh migran dan terwujudnya
perubahan pada system layanan anak yang telah ada sehingga mampu merespon
persoalan anak buruh migran yang termiskinkan.