laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

16 Februari 2015

Bupati Berikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi


Senin 9 Februari 2015 ,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Dalam Rangka Pembahasan enam Ranperda Kabupaten Trenggalek Tahun 2015.

Rapat Paripurna dipimpin oleh  Ketua DPRD  Samsul Anam, SH, MM, M.Hum dan dihadiri Bupati Trenggalek beserta Wakil Bupati, Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah, para Asisten , Staf Ahli, Kepala SKPD dan Bagian , Seluruh Organisasi Wanita .

 Bupati Trenggalek telah menyampaikan enam Ranperda dan telah ditanggapi beragam oleh ke lima fraksi yaitu dari fraksi PKB, PDIP, Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Indonesia Sejahtera dan Fraksi Partai Golkar. Adapun enam Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang penetapan Desa, Ranperda tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum untuk masyarakat Miskin, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintahan daerah Untuk Pengambilalihan Koperasi bank Perkreditan Rakyat Primer Mandiri, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Trenggalek , Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 tahun 2011 Tentang Retrebusi Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil, Dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Menjawab pertanyaan yang diajukan  fraksi PKB terkait tentang Penetapan Desa Bupati menyampaikan mengenai penulisan batas-batas Desa, sesuai dengan kesepakatan rapat koordinasi dengan komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek pada tanggal 6 januari 2015, bahwa dalam hal penetapan batas menggunakan data profil Desa, Sedangkan nama-nama desa dan kecamatan yang masih terdapat ketidakcocokan dengan di lapangan Bupati   akan segera lakukan perbaikan sebagaimana mestinya, termasuk meminta penjelasan dari Kepala Desa yang bersangkutan untuk klarifikasi ulang dan mengirimkan hasilnya kepada Kementrian Dalam Negeri untuk dilakukan perbaikan. 

Ucapan terima kasih tak lupa disampaikan kepada ke enam fraksi yang telah mendukung pembahasan Ranperda tentang Pelayanan Publik, dalam hal ini Bupati menyampaikan, bahwa sejak tanggal 1 Juni 2012 telah ditetapkan Perbup Trenggalek Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Palaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur pada SKPD.

Ucapan serupa juga disampaikan atas dukungan terhadap pengajuan Retrebusi Penggantian Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil dan Ranperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. “Dengan dihapusnya Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil diharapkan tidak mengurangi kualitas-kualitas pelayanan,” Harap Bupati.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video