Rapat
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samsul Anam, SH, MM, M.Hum dan
dihadiri Bupati Trenggalek beserta Wakil Bupati, Para Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah, para Asisten , Staf Ahli, Kepala SKPD
dan Bagian , Seluruh Organisasi Wanita .
Bupati Trenggalek telah menyampaikan enam Ranperda dan telah ditanggapi beragam oleh ke lima fraksi yaitu dari fraksi PKB, PDIP, Partai
Demokrat, Fraksi Persatuan Indonesia Sejahtera dan Fraksi Partai Golkar. Adapun
enam Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang penetapan Desa, Ranperda tentang
Penyelenggaraan bantuan Hukum untuk masyarakat Miskin, Ranperda tentang
Penyertaan Modal Pemerintahan daerah Untuk Pengambilalihan Koperasi bank
Perkreditan Rakyat Primer Mandiri, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Di Kabupaten Trenggalek , Ranperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 17 tahun 2011 Tentang Retrebusi Penggantian Biaya
cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil, Dan Ranperda tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Menjawab pertanyaan yang diajukan fraksi PKB terkait
tentang Penetapan Desa Bupati menyampaikan mengenai penulisan batas-batas Desa,
sesuai dengan kesepakatan rapat koordinasi dengan komisi 1 DPRD Kabupaten
Trenggalek pada tanggal 6 januari 2015, bahwa dalam hal penetapan batas
menggunakan data profil Desa, Sedangkan nama-nama desa dan kecamatan yang masih
terdapat ketidakcocokan dengan di lapangan Bupati akan segera
lakukan perbaikan sebagaimana mestinya, termasuk meminta penjelasan dari Kepala
Desa yang bersangkutan untuk klarifikasi ulang dan mengirimkan hasilnya kepada
Kementrian Dalam Negeri untuk dilakukan perbaikan.
Ucapan
terima kasih tak lupa disampaikan kepada ke enam fraksi yang telah mendukung
pembahasan Ranperda tentang Pelayanan Publik, dalam hal ini Bupati menyampaikan,
bahwa sejak tanggal 1 Juni 2012 telah ditetapkan Perbup Trenggalek Nomor 52
Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur Palaksanaan
Tugas dan Fungsi Aparatur pada SKPD.
Ucapan
serupa juga disampaikan atas dukungan terhadap pengajuan Retrebusi Penggantian
Biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil dan Ranperda
penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. “Dengan dihapusnya
Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil diharapkan
tidak mengurangi kualitas-kualitas pelayanan,” Harap Bupati.