Guna meningkatkan pemahaman dan kemampuan tentang pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi aparat penagak hukum, pejabat pada SKPD terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah Desa, sekolah dan meningkatkan ketrampilan dalam mencegah serta menangani ABH. Kamis, 5 Februari 2015 bertempat di Gedung Bhawarasa Trenggalek telah diselenggarakan Pelatihan Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak Melalui Peradilan Restorative. Pelatihan SPPA dilaksanakan selama 3 Hari mulai Kamis-Sabtu pada tanggal 5-7 Februari 2015 dan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPPPAKB Kab. Trenggalek, Edward Dewaruci, SH dan Winny Isnaeni, S.Si selaku narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak Prov. Jatim serta Para peserta Pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak di unsur Kepolisian, SKPD Terkait, dan unsur pemerintah Kecamatan.
Pada kesempatan ini, Sugeng Widodo, SH Asisten Pemerintahan dan Kesra sekaligus membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa anak merupakan aset yang sangat penting, generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional, karena itu perlu mendapat perlindungan dan perhatian sungguh-sungguh dari semua elemen masyarakat dalam bentuk langkah nyata bagi pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan untuk menjamin agar tumbuh, berkembang dan berpartisipasi optimal dalam kegiatan pembangunan secara holistik (menyeluruh), intergratif (terkoordinasi) dan sustainable (berkesinambungan) dalam bingkai Kabupaten Layak Anak.
Selain itu, upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam system peradilan Pidana Anak harus dimaknai secara luas, ia tidak hanya sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata. Namun sistem peradilan pidana juga mencakup akar permasalahan mengapa anak melakukan perbuatan pidana dan upaya pencegahannya serta kompleksitas isu mulai dari anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisitempat penahanan dan reintegrasi sosial termasuk pelaku dalam proses tersebut.”Imbuhnya
Melalui pelatihan ini diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Lintas sektor dan Lembaga pemerhati anak untuk membangun sistem perlindungan yang efektif secara menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan agar bisa mereduksi permasalahan anak khususnya di Kabupaten Trenggalek.