Pada
kesempatan ini, Ir. Ekanto Malipurbowo, MM Asisten Perekonomian dan Pembangunan
menurut laporannya menyampaikan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir Pemerintah
Kabupaten Trenggalek dengan serius telah mempersiapkan sarana dan prasarana
infrastruktur cukup banyak, dengan harapan masyarakat terlayani dengan baik dan
kemudahan akses dalam aktivitasnya.”Ungkapnya
Selain itu,
pelaksanaan pembangunan ke 6 gedung dan bangunan ini, sebagai tugas fungsi yang
ada di Dinas Perkimsih Kabupaten Trenggalek. Adapun ke 6 bangunan tersebut
meliputi : Pembangunan Gedung KPPM dan Dinas Pendapatan dalam jangka waktu
pelaksanaan tahap I selama 140 hari menghabiskan biaya Rp 2.427.747.000 dan
dalam jangka waktu pelaksanaan tahap II selama 6 bulan menghabiskan biaya Rp
4.260.208.000, Pembangunan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Trenggalek dalam
jangka waktu pelaksanaan 164 hari menghabiskan biaya Rp 1.983.284.000,
Pembangunan Asrama BLK dalam jangka waktu pelaksanaan 5 bulan menghabiskan
biaya Rp 527.046.000, Pembangunan Ruang Ketrampilan dan pertukangan dalam
jangka waktu pelaksanaan 4 bulan menghabiskan biaya Rp 638.282.000 dan
Pembangunan Aula Balai Latihan Kerja dalam jangka waktu pelaksanaan 5 bulan menghabiskan
biaya Rp 832.350.000. Berkaitan dengan
pembangunan gedung hal ini dengan harapan selama pelayanan yang meningkat lebih
baik, juga berimpact pada sumber daya pengelola pelayanan untuk lebih
berkreatif.
Sementara itu, Dr. Ir.
H. Mulyadi WR. MMT Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan Dalam
mewujudkan pelayanan prima kita harus melakukan perbaikan sistim pelayanan
publik dengan memperhatikan Standar Operasional Pelayanan (SOP) terhadap
kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah kepada masyarakat, sehingga
pelayanan publik yang kita lakukan dapat berjalan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku dan memenuhi harapan masyarakat. Bupati
juga mengingatkan semua karyawan Dispenda maupun KPPM harus dapat
menyederhanakan proses pelayanan yang dirasa panjang dan berbelit belit agar pelayanan kepada masyarakat dapat
terpenuhi kebutuhannya secara maksimal
dan tidak harus menunggu lama proses administrasinya dan tentunya
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Momentum peresmian dan penempatan gedung baru ini hendaknya juga dijadikan motivasi bagi kita
semua, khususnya bagi petugas pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) Kabupaten
Trenggalek untuk bertekad meningkatkan perannya dalam memberikan pelayanan
prima dan juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sesuai
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,
pemerintah pusat telah melakukan pengalihan pengelolaan dua jenis pajak yaitu
pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB P2) kepada pemerintah kabupaten/kota yang
merupakan jenis pajak yang mencakup seluruh lapisan masyarakat dan memiliki
kateristik yang cukup rumit dalam pengelolaannya karena adanya kendala seperti
geografis yang dirasakan cukup besar pengaruhnya terhadap penerimaan. Namun
dengan pelaksanaan pengelolaan yang efektif dan efisien akan menjadi salah satu
sumber pembiayaan pembangunan di daerah yang cukup potensial.
Saya berharap, dengan adanya gedung baru yang kita resmikan ini dapat menumbuhkan
suasana baru yang dapat mendorong gairah dan semangat kerja yang produktif
disertai pengabdian yang berpihak kepada rakyat.