Dalam
sambutan yang disampaikan Bupati Trenggalek di utarakan Pendidikan
merupakan Kebutuhan Dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan
hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk
memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warga negara tanpa
terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (disable ).
Bagi masyarakat yang
jaraknya masih terlalu jauh dengan sekolah ini, maka pelayanan pendidikan bagi
anak yang memiliki ketunaan dapat diperoleh di sekolah reguler yang
menyelenggarakan pendidikan inklusif. “
Sesuai dengan deklarasi gerakan berpendidikan siswa berkebutuhan khusus Dinas
Pendidikan Trenggalek telah menyiapkan sedikitnya 17 sekolah
reguler, mulai dari jenjang SD hingga SLTA yang siap menerima siswa berkebutuhan
khusus,” terang Bupati.
Lebih lanjut Bupati
menegaskan kepada guru pada sekolah reguler jangan ragu
menerima ABK untuk belajar, karena keberadaan mereka tidak akan menjadi
penyebab menurunnya prestasi sekolah, karena sesungguhnya ada ABK yang tidak harus
ikut ujian Nasional, tetapi hanya ikut
ujian yang diselenggarakan oleh sekolah, dan
ada undang-undang yang mengaturnya.