Untuk membangun komunikasi
serta sarana penyampaian informasi maupun regulasi-regulasi baru terkait
tentang kebijakan pemerintah pusat tentang desa. Senin, 1 Desember 2014 bertempat di
Aula Kelurahan Sumbergedong Badan Pemberdayaan Masyarakat dam Pemerintah Desa (Bappemaspemdes)
Kabupaten Trenggalek telah menyelenggarakan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Dr. Ir. H. Mulyadi WR, MMT Bupati
Trenggalek serta para Kepala Desa Se Kabupaten Trenggalek.
Pada
kesempatan ini, Dr. Ir. H. Mulyadi WR, MMT Bupati Trenggalek sambutannya menyampaikan bahwa menilai penerapan aturan tentang desa
ini perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Ini untuk mengedepankan fungsi pemerintahan desa yang selama ini sudah
berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.“Walaupun fungsi dan tugas dalam
bentuk susunan dan tata cara penyelenggaraan yang berbeda,” Ujarnya
Bahwa
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan
untuk Desa dengan rincian alokasi dana ke Desa Tahun 2015 yakni : Asumsi jika
dibagi merata per Desa : Rp. 123.188.341.395 dibagi 152 Desa = Rp.
810.449.614,- akan dibagi sesuai indikator yang telah ditetapkan dalam PP 43
(luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, geografis) Alokasi Tertinggi
= 1,3M; Alokasi Terendah = 494 Juta. Dana Infrastruktur
Perdesaan dan Bantuan Stimulan sudah masuk menjadi ADD, dalam Peraturan Bupati
tentang Pengelolaan ADD akan tetap diatur untuk memprioritaskan infrastruktur.