laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

9 Desember 2014

Pemkab. Trenggalek Gelar Sosialisasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa



Untuk membangun komunikasi serta sarana penyampaian informasi maupun regulasi-regulasi baru terkait tentang kebijakan pemerintah pusat tentang desa. Senin, 1 Desember 2014 bertempat di Aula Kelurahan Sumbergedong Badan Pemberdayaan Masyarakat dam Pemerintah Desa (Bappemaspemdes) Kabupaten Trenggalek telah menyelenggarakan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Dr. Ir. H. Mulyadi WR, MMT Bupati Trenggalek serta para Kepala Desa Se Kabupaten Trenggalek.

Pada kesempatan ini, Dr. Ir. H. Mulyadi WR, MMT Bupati Trenggalek sambutannya menyampaikan bahwa menilai penerapan aturan tentang desa ini perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Ini untuk mengedepankan fungsi pemerintahan desa yang selama ini sudah berjalan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.“Walaupun fungsi dan tugas dalam bentuk susunan dan tata cara penyelenggaraan yang berbeda,” Ujarnya

Bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa dengan rincian alokasi dana ke Desa Tahun 2015 yakni : Asumsi jika dibagi merata per Desa : Rp. 123.188.341.395 dibagi 152 Desa = Rp. 810.449.614,- akan dibagi sesuai indikator yang telah ditetapkan dalam PP 43 (luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan, geografis) Alokasi Tertinggi = 1,3M; Alokasi Terendah = 494 Juta. Dana Infrastruktur Perdesaan dan Bantuan Stimulan sudah masuk menjadi ADD, dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan ADD akan tetap diatur untuk memprioritaskan infrastruktur.

Selain itu, Bupati juga menghimbau kepada seluruh kepala Desa ada 14 kegiatan Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, meliputi: memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Desa; memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif; melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa; melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan Desa; menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk Desa; mengawasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa dan memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Imbuhnya

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video