laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

1 Desember 2014

Pemkab. Trenggalek Gelar Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Tembakau



Untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang ketentuan dan aturan serta dasar hukum di Bidang Cukai Tembakau kepada para pedagang rokok, pengusaha rokok dan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Trenggalek. Kamis, 27 November 2014 bertempat di Convetion Hall Hotel Bukit Jaas Permai, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Perekonomian Setda yang bekerja sama langsung dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Tulungagung telah menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Tembakau Di Kabupaten Trenggalek. Pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh Oembar Pramadi, S.Sos Kabag. Perekonomian, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Tulungagung, Para Kepala SKPD Terkait dan Para Pedagang Rokok Se Kabupaten Trenggalek.

Kegiatan tersebut guna mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada pihak – pihak terkait agar memahami serta mengetahui pokok – pokok aturan tentang ketentuan di bidang cukai dan tembakau sesuai Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain itu, juga ditengarai adanya peredaran rokok polos atau rokok tanpa pita cukai yang beredar dimasyarakat, hal ini akan merugikan masyarakat, merugikan penjual dan negara.

Pada kesempatan ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berhalangan hadir dan diwakili langsung oleh Kabag. Perekonomian dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu penerimaan negara yang cukup besar diluar pajak adalah dari cukai rokok. Untuk itu agar dampak negatif dari  rokok bisa dikendalikan dan disisi lain  penerimaan negara dapat ditingkatkan maka peredaran  rokok ilegal perlu kita perangi sesuai dengan peran kita masing-masing.”Ungkapnya


Kabag. Perekonomian juga menghimbau bagi perokok jangan sampai membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai, dan bagi pedagang rokok jangan menjual rokok yang ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai.  Dengan menjalankan peran masing-masing secara baik maka bagi perokok berarti rokok yang dikonsumsi tersebut dalam pengawasan pemerintah, sedangkan bagi   perusahaan rokok  berarti kelangsungan usahanya tetap terjaga. Dengan demikian secara otomatis penerimaan negara dari cukai akan semakin bertambah.

sebagian penerimaan cukai tersebut dibagikan kepada Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Trenggalek dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahun yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program-program pemerintah daerah yang antara lain untuk program peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak hasil tembakau dan/atau asap rokok, program penguatan kelembagaan kelompok tani dan bahan baku industri hasil tembakau, program pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat dilingkungan hasil tembakau, dan program sosialisasi ketentuan di bidang cukai seperti yang kita lakukan sekarang ini.”Imbuhnya

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video