Untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang
ketentuan dan aturan serta dasar hukum di Bidang Cukai Tembakau kepada para
pedagang rokok, pengusaha rokok dan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten
Trenggalek. Kamis, 27 November 2014 bertempat di Convetion Hall Hotel Bukit
Jaas Permai, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Perekonomian Setda yang
bekerja sama langsung dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Kabupaten Tulungagung telah menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan Di Bidang
Cukai Tembakau Di Kabupaten Trenggalek. Pada sosialisasi tersebut dihadiri oleh
Oembar Pramadi, S.Sos Kabag. Perekonomian, Kepala Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Tulungagung, Para Kepala SKPD Terkait dan
Para Pedagang Rokok Se Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan tersebut guna mensosialisasikan kepada
masyarakat khususnya kepada pihak – pihak terkait agar memahami serta
mengetahui pokok – pokok aturan tentang ketentuan di bidang cukai dan tembakau
sesuai Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah
diubah dengan Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007. Selain itu, juga ditengarai
adanya peredaran rokok polos atau rokok tanpa pita cukai yang beredar
dimasyarakat, hal ini akan merugikan masyarakat, merugikan penjual dan negara.
Kabag.
Perekonomian juga menghimbau bagi perokok jangan sampai membeli
rokok yang tidak dilekati pita cukai, dan bagi pedagang rokok jangan menjual rokok yang ilegal atau rokok yang tidak
dilekati
pita cukai. Dengan menjalankan
peran masing-masing secara baik maka bagi perokok berarti rokok yang dikonsumsi tersebut dalam
pengawasan pemerintah, sedangkan bagi perusahaan rokok berarti kelangsungan usahanya
tetap terjaga. Dengan demikian secara otomatis penerimaan negara dari cukai akan
semakin bertambah.
sebagian penerimaan cukai tersebut dibagikan kepada Pemerintah
Daerah
khususnya
Kabupaten Trenggalek dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) setiap tahun yang digunakan untuk mendukung
pelaksanaan program-program pemerintah daerah yang antara lain untuk program
peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediaan fasilitas perawatan
kesehatan bagi penderita akibat dampak hasil tembakau dan/atau asap rokok,
program penguatan kelembagaan kelompok tani dan bahan baku industri hasil
tembakau, program pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat
dilingkungan hasil tembakau, dan program sosialisasi ketentuan di bidang cukai
seperti yang kita lakukan sekarang ini.”Imbuhnya