Bupati Trenggalek dalam
sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang dilaksanakannya perjanjian
kerjasama ini yaitu pemerintah Kabupaten Trenggalek sebagai penyelenggara
pemerintahan di daerah dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak dalam bidang hukum perdata maupun tata usaha Negara memungkinkan
timbulnya perkara baik didalam pengadilan ( Litigasi ) dan di luar pengadilan (
Non Litigasi ) sehingga perlu penanganan secara professional untuk meningkatkan
kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Trenggalek.
“saya berharap bahwa dengan
adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Kejaksaan Negeri Trenggalek yang akan ditandatangani dapat benar-benar membangun suatu kesepahaman antara Pemkab
Trenggalek dan Kejari Trenggalek untuk
secara bersama – sama menangani perkara perdata dan tata usaha Negara yang
timbul baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan,” ungkap Bupati
Sementara itu, Kepala Kejari
Trenggalek, Rudy Hidayat senada dengan Bupati Trenggalek dalam sambutannya juga
menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penandatanganan naskah perjanjian
kerjasama ini antara lain adalah untuk menunjukkan bahwa kejaksaan sebagai
aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dibidang
hukum tertentu saja, tetapi dapat juga berperan dibidang hukum yang lain
seperti dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga diharapkan
dapat memberikan manfaat yang
optimal kepada instansi pemerintah, BUMN,BUMD maupun masyarakat pada umumnya.
Dengan perjanjian
kerjasama ini pemerintah Kabupaten Trenggalek berserta jajarannya memantapkan
jalan untuk berhubungan dengan Kejaksaan dalam hal meminta bantuan kejaksaan
untuk kepentingan-kepentingan sebagai berikut :
Mewakili pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam penyelesaian perkara perdata di forum pengadilan, mewakili pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam penyelesaian perkara tata usaha negara di forum pengadilan, mewakili pemerintah kabupaten trenggalek dalam penyelesaian sengketa perdata atau sengketa niaga melalui forum arbritrase dalam negeri seperti forum arbritrase bani (Badan Arbritrase Nasional Indonesia),mewakili pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam penyelesaian sengketa perdata atau sengketa niaga melalui forum diluar pengadilan (non litigasi), memberikan nasehat hukum dalam penyusunan kontrak dimana pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menjadi salah satu pihaknya, memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum (legal opinion) yang diperlukan oleh pemerintah Kabupaten Trenggalek, dan , dengan cara-cara lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, membantu pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam penyelesaian masalah atau sengketa hukum dibidang hukum perdata atau hukum niaga serta hukum tata usaha negara.
Mewakili pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam penyelesaian perkara perdata di forum pengadilan, mewakili pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam penyelesaian perkara tata usaha negara di forum pengadilan, mewakili pemerintah kabupaten trenggalek dalam penyelesaian sengketa perdata atau sengketa niaga melalui forum arbritrase dalam negeri seperti forum arbritrase bani (Badan Arbritrase Nasional Indonesia),mewakili pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam penyelesaian sengketa perdata atau sengketa niaga melalui forum diluar pengadilan (non litigasi), memberikan nasehat hukum dalam penyusunan kontrak dimana pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menjadi salah satu pihaknya, memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum (legal opinion) yang diperlukan oleh pemerintah Kabupaten Trenggalek, dan , dengan cara-cara lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, membantu pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam penyelesaian masalah atau sengketa hukum dibidang hukum perdata atau hukum niaga serta hukum tata usaha negara.
“Sesudah menyadari
isi dan makna dari perjanjian kerjasama ini, marilah kita bersama-sama berusaha
agar kerjasama ini benar-benar bermanfaat bukan saja bagi pemerintah Kabupaten Trenggalek
serta kejaksaan negeri trenggalek, tetapi juga bagi pemerintah republik Indonesia pada umumnya, khususnya pemerintah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek,” pungkas Rudy Hidayat.