Drs. Abdus Shomad selaku
ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian hibah di dasarkan
pada SK Bupati Trenggalek Nomor : 188.45 / 258 / 406.004 / 2014 tanggal 4 Maret
2014 tentang Penerima Hibah Berupa Uang untuk Kegiatan Kesenian tahun 2014 dan
SK Bupati Trenggalek Nomor : 188.45 / 259 / 406.004 / 2014 tentang Penerima Hibah
Berupa Uang untuk Kegiatan Keolahragaan
tahun 2014. Disampaikan pula dari tanggal 30 Juni 2013 dan yang telah
memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk mendapatkan hibah sebanyak 453
organisasi dengan rincian 322 pemohon dari organisasi kesenian dan 131 pemohon dari organisasi olahraga yang
kesemuanya tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek.
" Mengingat jumlah penerima
hibah dana yang cukup banyak, agar tercipta ketertiban dan kelancaran dalam
pelaksanaannya, penyerahan akan dilakukan dalam 4 tahap yaitu tangga 21 Oktober sebanyak 117 pemohon, tanggal 23
sebanyak 100 pemohon, tanggal 28 sebanyak 98 pemohon dam tanggal 30 Oktober
sebanyak 115 pemohon,” terang Kabag Kesra.
Pemberian hibah berupa uang
untuk organisasi kesenian dan keolahragaan juga merupakan upaya untuk
memperkuat dan meningkatkan kiprah organisasi tersebut di masyarakat yang
diharapkan akan mampu menangkal masuknya budaya-budaya asing.
Di akhir sambutannya Bupati
Mulyadi juga tak lupa mengingatkan bahwa pemerintahan yang di pimpinnnya
bersama Kholiq tinggal satu tahun lagi, harapan juga disampaikan
semoga akhir kepemimpinannya nanti bisa berakhir dengan Khusnul Khotimah.
“ Kelola administrasi
keuangan dengan baik pergunakan hibah sesuai dengan ketentuan , karena
administrasi keuangan yang baik sangat menentukan kelangsungan hidup sebuah
organisasi, pengelolaan keuangan yang tidak baik akan menimbulkan penyimpangan
yang akhirnya akan merugikan keuangan Negara dan pastinya akan berhubungan
dengan hukum”, Pungkas Bupati