Pada tahun 2014 ini Pemerintah
Kabupaten Trenggalek menerima 411 kuota Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang telah ditetapkan
dalam Surat Keputusan Penerima Bantuan Program BSPS. Kamis, 3 Juli 2014
bertempat di Pendopo “Manggala Praja Nugraha” telah diselenggarakan Sosialisasi dan
Penyerahan Dana BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Acara tersebut
dihadiri oleh Bupati Trenggalek, Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera RI,
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Jatim, Kepala Dinas PU
Perkimsih Trenggalek, Kapolres Trenggalek, Kajari Trenggalek, Direktur BRI
Cabang Trenggalek, Camat Watulimo, Camat Pogalan berserta Warga Penerima BSPS.
Pada kesempatan ini Bupati Trenggalek menyerahkan
secara simbolis 411 bantuan program BSPS tersebut masing-masing untuk Kecamatan Watulimo yaitu Desa Tasik Madu 103 rumah, Desa Prigi 55 rumah, dan Desa Karanggandu 99 rumah adapun untuk Kecamatan Pogalan Desa Kedunglurah 57 rumah dan desa Bendorejo
97 rumah .
Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR.MMT dalam sambutannya menyampaikan bahwa BSPS merupakan fasilitas Pemerintah Pusat memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan Pemerintah Pusat untuk memperoleh rumah yang layak huni. Program BSPS merupakan program yang bergerak secara swadaya artinya rumah-rumah yang dibangun atas prakarsa dan swadaya masyarakat baik secara pribadi atau kelompok yang meliputi perbaikan, pemugaran atau pembangunan rumah baru beserta lingkungannya khususnya peningkatan kualitas rumah tidak layak huni secara swadaya kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ungkapnya
Lebih lanjut disampaikan bahwa, semenjak
diluncurkannya Program BSPS oleh Kemenpera, Kabupaten Trenggalek selalu mendapatkan bantuan
program BSPS dari tahun 2012 sampai dengan
tahun 2014 ini yakni sebanyak 1.196
rumah dan
cenderung mengalami peningkatan jumlah kuota bantuan yang tersebar
dari berbagai desa. Bupati berharap
BSPS ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para keluarga penerima dan
dijadikan sebagai perangsang untuk memicu menciptakan keluarga sejahtera dengan
taraf hidup yang lebih tinggi.
Pada
kesempatan yang sama Deputi Perumahan Swadaya Kemenpera, Ir. Jamil Ansari, SH,
MM mengatakan Kemenpera akan terus membantu pemerintah yang ada di
daerah-daerah, termasuk di Kabupaten Trenggalek untuk menuntaskan
pembangunan rumah tidak layak huni melalui program BSPS.Menurut Jamil, program
BSPS ini merupakan bagian dari program nasional yang ada di Kemenpera.”Khusus
untuk masyarakat tanpa daya beli seperti orang jompo, anak yatim piatu, dan
penderita cacat permanen yang tinggal di rumah tidak layak huni itu mendapatkan
BSPS Rp 15 juta dan menetapkan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin namun
berpenghasilan rendah akan mendapatkan BSPS 7,5 Juta/ Keluarga. Tentu saja
penyaluran dana BSPS ini, tak disalurkan begitu saja tanpa ketentuan. Selain itu, meminta kepada masyarakat
penerima bertanggung jawab dan memanfaatkan dana tersebut tepat sasaran, guna
dan tepat waktu dalam penyelesaian pembangunan rumah, bukan digunakan untuk
keperluan lain.