laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

3 Juni 2014

Pelantikan Anggota BPD di Kec. Gandusari dan Pogalan



Jum’at 30/5/14 Bupati Trenggalek Lantik Anggota BPD periode 2014–2020 di Kecamatan Gandusari Dan Kecamatan Pogalan. Pelantikan di dua (2) kecamatan ini merupakan agenda terakhir dari rangkaian kegiatan pelantikan seluruh anggota BPD di Kabupaten Trenggalek.

Pelantikan anggota BPD diawali di Kecamatan Gandusari, Jumlah anggota BPD yang dilantik berjumlah 99 orang dari seluruh desa se Kecamatan Gandusari, pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Gandusari. Pada pelantikan kali ini, Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR. MMT hadir didampingi Asisten I, Kepala BAPEMAS Pemdes, Kabag Humas dan Protokol, Muspika dan Kepala Desa se Kec. Gandusari.

Anggota BPD yang terpilih ini merupakan hasil musyawarah yang telah dilakukan di masing-masing dusun dan dilakukan dalam masa transisi pasca diundangkannya UU desa yang baru yaitu UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana inti dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dari diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni masyarakat dapat mandiri secara materil, intelektual dan kejesahteraan masyarakat di desa, apabila anggaran Rp. 800 Juta sampai dengan Rp 1,4 miliar untuk Kampung telah dikeluarkan nantinya.


Dalam Sambutannya Bupati Trenggalek mengatakan bahwa,  berdasarkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD mempunyai fungsi antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa yang merupakan produk hukum tertinggi yang dibuat pada tingkat pemerintahan desa yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan di desa terutama pada penyelenggaraan otonomi desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa berdasarkan kebijakan yang tertuang pada peraturan desa maupun peraturan perundangan.


Lebih lanjut Bupati mengatakan dengan di sahkannya undang-undang yang baru tersebut setiap kepala desa harus mempersiapkan diri dengan belajar pembukuan (Accounting), kerena kepala desa akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Dan dana  sebesar itu pasti ada pertanggung jawabannya secara administratif. “ Jadi setiap Kepala Desa wajib menguasai akutansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel dan transparan,” tandas Bupati.

Bupati berharap kepada anggota BPD yang baru dilantik agar tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana Milyaran rupiah ini karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Di sini BPD  dituntut untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala desa, termasuk pengawasan penggunaan anggaran oleh kepala Desa.


Usai pelantikan anggota BPD di Kecamatan Gandusari,  Bupati beserta rombongan melanjutkan kegiatan pelantikan anggota BPD se Kecamatan Pogalan, pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Kecataman Pogalan, anggota BPD yang dilantik berjumlah 90 orang seluruh desa yang ada di Kecamatan Pogalan.


Pada kesempatan ini Bupati juga mengharapkan kepada anggota BPD di Kecamatan Pogalan, agar senantiasa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang, agar Kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum.” Fungsi pengawasan yang saudara miliki harus benar-benar dipergunakan untuk kemajuan pembangunan Desa, jangan digunakan untuk menghambat pembangunan Desa bahkan mempersulit atau mencari-cari kesalahan Kepala Desa,” Tegas Bupati

Selain itu BPD diharapkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara bebas dan bertanggung jawab menyampaikan aspirasi untuk selanjutnya ditindak lanjuti sebagai suatu kebijakan pemerintahan desa guna mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Antara BPD dengan Kepala Desa harus duduk bersanding untuk berunding dalam menyelesaikan masalah. Semua warga masyarakat juga diharapkan untuk ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa sehingga bisa terwujudnya pelaksanaan pembangunan Desa yang benar-benar efektif dan tepat sasaran.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video