Pelantikan anggota BPD diawali di Kecamatan
Gandusari, Jumlah anggota BPD yang dilantik berjumlah 99 orang dari seluruh
desa se Kecamatan Gandusari, pelantikan dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan
Gandusari. Pada pelantikan kali ini, Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR.
MMT hadir didampingi Asisten I, Kepala BAPEMAS Pemdes, Kabag Humas dan
Protokol, Muspika dan Kepala Desa se Kec. Gandusari.
Anggota BPD yang terpilih ini merupakan hasil
musyawarah yang telah dilakukan di masing-masing dusun dan dilakukan dalam masa
transisi pasca diundangkannya UU desa yang baru yaitu UU No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa. Dimana inti dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dari
diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni masyarakat
dapat mandiri secara materil, intelektual dan kejesahteraan masyarakat di desa,
apabila anggaran Rp. 800 Juta sampai dengan Rp 1,4 miliar untuk Kampung telah
dikeluarkan nantinya.
Dalam Sambutannya Bupati Trenggalek mengatakan
bahwa, berdasarkan Undang-Undang nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, BPD mempunyai fungsi antara lain membahas dan
menyepakati rancangan peraturan desa yang merupakan produk hukum tertinggi yang
dibuat pada tingkat pemerintahan desa yang nantinya digunakan sebagai dasar
hukum untuk menyelenggarakan pemerintahan di desa terutama pada penyelenggaraan
otonomi desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang ditujukan
untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh kepala desa berdasarkan
kebijakan yang tertuang pada peraturan desa maupun peraturan perundangan.
Lebih lanjut Bupati mengatakan dengan di sahkannya
undang-undang yang baru tersebut setiap kepala desa harus mempersiapkan diri
dengan belajar pembukuan (Accounting), kerena kepala desa akan menjadi pejabat
pembuat komitmen. Dan dana sebesar itu pasti ada pertanggung jawabannya
secara administratif. “ Jadi setiap Kepala Desa wajib menguasai akutansi atau
minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan,
akuntabel dan transparan,” tandas Bupati.
Bupati berharap kepada anggota BPD yang baru
dilantik agar tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana Milyaran rupiah
ini karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Di sini BPD dituntut
untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala desa, termasuk pengawasan penggunaan
anggaran oleh kepala Desa.
Usai pelantikan anggota BPD di Kecamatan Gandusari,
Bupati beserta rombongan melanjutkan
kegiatan pelantikan anggota BPD se Kecamatan Pogalan, pelantikan dilaksanakan
di Aula Kantor Kecataman Pogalan, anggota BPD yang dilantik berjumlah 90 orang seluruh
desa yang ada di Kecamatan Pogalan.
Pada kesempatan ini Bupati juga mengharapkan kepada
anggota BPD di Kecamatan Pogalan, agar senantiasa melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai amanat undang-undang, agar Kepala desa tidak terjebak
dalam jeratan hukum.” Fungsi pengawasan yang saudara miliki harus benar-benar
dipergunakan untuk kemajuan pembangunan Desa, jangan digunakan untuk menghambat
pembangunan Desa bahkan mempersulit atau mencari-cari kesalahan Kepala Desa,” Tegas
Bupati
Selain itu BPD diharapkan memberikan ruang bagi
masyarakat untuk secara bebas dan bertanggung jawab menyampaikan aspirasi untuk
selanjutnya ditindak lanjuti sebagai suatu kebijakan pemerintahan desa guna
mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Antara BPD dengan Kepala Desa harus duduk
bersanding untuk berunding dalam menyelesaikan masalah. Semua warga masyarakat
juga diharapkan untuk ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui
musyawarah desa sehingga bisa terwujudnya pelaksanaan pembangunan Desa yang
benar-benar efektif dan tepat sasaran.