Adapun
Raperda tersebut diantarannya sistem perencanaan
pembangunan daerah, penambahan penyertaan modal
pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum, perubahan
atas peraturan daerah Kabupaten Trenggalek nomor 2 Tahun 2009 tentang
pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan atas
peraturan daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 tahun 2011 tentang restribusi
izin usaha perikanan dan perubahan
atas peraturan daerah Kabupaten Trenggalek nomor 7 tahun 2011 tentang air tanah.
Menjelaskan
tentang ranperda sistem perencanaan pembangunan daerah, Bupati Trenggalek,
Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berdasarkan pasal
27 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan
pembangunan nasional disebutkan tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM daerah,
Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan
peraturan daerah. . “Oleh karena itu, perlu menetapkan paraturan daerah tentang
sistem perencanaan pembangunan daerah” ujar Bupati.
Selanjutnya
menjelaskan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada
perusahaan daerah air minum, Bupati menerangkan bahwa kebutuhan masyarakat
Trenggalek terhadap kebutuhan air bersih semakin meningkat, hal ini dibuktikan
dengan adanya daftar tunggu sebanyak lebih kurang 1500 calon pelanggan yang
tersebar di tujuh kecamatan untuk mendapatkan sambungan air bersih dari
PDAM Trenggalek. “dari hasil evaluasi
pelaksanaan program hibah air minum USAID melalui AUSAID pada tanggal 15
Januari 2014 di Jakarta, PDAM Kabupaten Trenggalek masih memiliki kesempatan
untuk mengikuti program bantuan USAID melalui AUSAID.” Agar tercapai program
tesebut PDAM membutuhkan dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM
sebesar 3 milyar untuk calon 1500 sambungan rumah masyarakat berpenghasilan
rendah, yang pencairannya direncanakan pada tahun 2015,” imbuh Bupati
Sementara
itu tentang perubahan atas peraturan daerah Kabpaten Trenggalek nomor 2 tahun
2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Bupati menjelaskan, bahwa
dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan menjawab tuntutan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan terdapat regulasi-regulasi baru yang perlu
disesuaikan. Diantaranya regulasi tentang pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum daerah juga regulasi dalam bidang hibah atau bantuan sosial maupun
reguasi di bidang pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan poin ke empat
yaitu peraturan daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 tahun 2011 tentang
restribusi izin usaha perikanan, Bupati menyampaikan peraturan tersebut masih
perlu disesuaikan karena masih terdapat objek restribusi yang tidak sesuai
dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.