laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

3 Juni 2014

Bupati Sampaikan 5 Ranperda



Dihadiri Forkopimda, kepala SKPD, kepala instansi vertikal, kepala BUMN dan BUMD, pengurus organisasi wanita serta  anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu 28 Mei 2014 diselenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota penjelasan 5 (lima ) Ranperda bertempat di Ruang Sidang DPRD. 

Adapun Raperda tersebut diantarannya  sistem perencanaan pembangunan daerah,  penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum,   perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Trenggalek nomor 2 Tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 tahun 2011 tentang restribusi izin usaha perikanan dan  perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Trenggalek nomor 7 tahun 2011 tentang air  tanah.

Menjelaskan tentang ranperda sistem perencanaan pembangunan daerah, Bupati Trenggalek, Dr.Ir.Mulyadi WR, MMT dalam sambutannya mengungkapkan bahwa berdasarkan pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional disebutkan tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan peraturan daerah. . “Oleh karena itu, perlu menetapkan paraturan daerah tentang sistem perencanaan pembangunan daerah” ujar Bupati.

Selanjutnya menjelaskan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum, Bupati menerangkan bahwa kebutuhan masyarakat Trenggalek terhadap kebutuhan air bersih semakin meningkat, hal ini dibuktikan dengan adanya daftar tunggu sebanyak lebih kurang 1500 calon pelanggan yang tersebar di tujuh kecamatan untuk mendapatkan sambungan air bersih dari PDAM  Trenggalek. “dari hasil evaluasi pelaksanaan program hibah air minum USAID melalui AUSAID pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta, PDAM Kabupaten Trenggalek masih memiliki kesempatan untuk mengikuti program bantuan USAID melalui AUSAID.” Agar tercapai program tesebut PDAM membutuhkan dana penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM sebesar 3 milyar untuk calon 1500 sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, yang pencairannya direncanakan pada tahun 2015,” imbuh Bupati

Sementara itu tentang perubahan atas peraturan daerah Kabpaten Trenggalek nomor 2 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Bupati menjelaskan, bahwa dalam rangka perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan menjawab tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan terdapat regulasi-regulasi baru yang perlu disesuaikan. Diantaranya regulasi tentang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah juga regulasi dalam bidang hibah atau bantuan sosial maupun reguasi di bidang pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan poin ke empat yaitu peraturan daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 tahun 2011 tentang restribusi izin usaha perikanan, Bupati menyampaikan peraturan tersebut masih perlu disesuaikan karena masih terdapat objek restribusi yang tidak sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video