Undang-undang Nomor 17 tahun
2013 merupakan undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan baru yang di sahkan untuk menggantikan
undang-undang Nomor 8 tahun 1985. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-undang
Nomor 8 tahun 1985 telah berusia lebih dari 28. Dengan usia yang sangat panjang
itu mendasari mengapa kita perlu undang-undang organisasi kemasyarakatan yang
baru. Pemerintah dan DPR RI juga menyadari bahwa UU nomor 8 tahun 1985 sudah
tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sistem hukum Indonesia pasca
reformasi, dimana konstitusi UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali.
Untuk mensosialisasikan
undang-undang yang baru tersebut kepada masyarakat, Rabu 30 April 2014
bertempat di gedung Bhawarasa di selenggarakan acara sosialisasi Undang-undang
nomor 17 tahun 2013 tentang “Organisasi Kemasyarakatan”. Hadir dalam kesempatan
ini wakil Bupati Trenggalek, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bakesbang Propinsi Jawa Timur, camat se
kabupaten Trenggalek, juga ketua Organisasi Masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Trenggalek Kholiq, SH.M.Si
mengungkapkan pertumbuhan jumlah ormas yang sangat besar dan pada saat ini
sudah terdaftar pada pemerintah dan pemerintah daerah sebanyak 139.957
organisasi, semestinya dapat diorientasikan dan dikelola untuk mendukung
percepatan pembangunan dan pencapaian tujuan nasional yang berdasarkan
pancasila.
Lebih lanjut Wabup juga
menegaskan dengan disahkannya Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2013 ini ada
beberapa langkah yang perlu segera dilakukan diantaranya, segera melakukan
sosialisasi kepada seluruh masyarakat luas, organisasi kemasyarakatan, seluruh
instansi SKPD Di kabuapeten Trenggalek. Menyusun program dan langkah-langkah
yang sinergi dan terkoordinasi untuk mempercepat implementasi Undang-undang
ini. “ khusus kepada para Camat, Kholiq meminta agar dapat meneruskan dan
mensosialisasikan UU ini melalui forum-forum pertemuan sampai ke tingkat desa
dan kelurahan,” tegasnya.