laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

2 Mei 2014

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013



Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 merupakan undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan  baru yang di sahkan untuk menggantikan undang-undang Nomor 8 tahun 1985. Sebagaimana diketahui bahwa Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 telah berusia lebih dari 28. Dengan usia yang sangat panjang itu mendasari mengapa kita perlu undang-undang organisasi kemasyarakatan yang baru. Pemerintah dan DPR RI juga menyadari bahwa UU nomor 8 tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sistem hukum Indonesia pasca reformasi, dimana konstitusi UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali.

Untuk mensosialisasikan undang-undang yang baru tersebut kepada masyarakat, Rabu 30 April 2014 bertempat di gedung Bhawarasa di selenggarakan acara sosialisasi Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang “Organisasi Kemasyarakatan”. Hadir dalam kesempatan ini wakil Bupati Trenggalek, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bakesbang Propinsi Jawa Timur, camat se kabupaten Trenggalek, juga ketua Organisasi Masyarakat di Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 bahwa organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut “Ormas” adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,kepentingan,kegiatan,dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Trenggalek Kholiq, SH.M.Si mengungkapkan pertumbuhan jumlah ormas yang sangat besar dan pada saat ini sudah terdaftar pada pemerintah dan pemerintah daerah sebanyak 139.957 organisasi, semestinya dapat diorientasikan dan dikelola untuk mendukung percepatan pembangunan dan pencapaian tujuan nasional yang berdasarkan pancasila.

Lebih lanjut Wabup juga menegaskan dengan disahkannya Undang-undang Nomor Nomor 17 Tahun 2013 ini ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan diantaranya, segera melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat luas, organisasi kemasyarakatan, seluruh instansi SKPD Di kabuapeten Trenggalek. Menyusun program dan langkah-langkah yang sinergi dan terkoordinasi untuk mempercepat implementasi Undang-undang ini. “ khusus kepada para Camat, Kholiq meminta agar dapat meneruskan dan mensosialisasikan UU ini melalui forum-forum pertemuan sampai ke tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video