laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

16 Mei 2014

Bupati Trenggalek Lantik Mujianto Sebagai Kepala Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari



Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR. MMT, pada hari Senin, 12 Mei 2014 secara resmi melantik Mujianto sebagai kepala desa Wonoanti periode 2014 - 2020, Upacara pelantikan digelar secara khidmat di balai desa Wonoanti Kecamatan Gandusari. Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah janji jabatan dan penyematan tanda jabatan kepala desa. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, beberapa Kepala SKPD terkait, Wakil Ketua Tim Penggerak  PKK Kabupaten Trenggalek Ny. Hanik Kholiq beserta anggota, Muspika Kecamatan Gandusari, para Kepala Desa se-Kecamatan Gandusari serta tokoh masyarakat  Desa Wonoanti.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kepala Desa yang baru dilantik ini memiliki tanggung jawab yang cukup berat dimasa yang akan datang, karena kepala desa bersinggungan langsung dengan masyarakat. Kepala Desa mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis, sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat karena pemerintah desa merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan Otonomi Daerah, sehingga keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dengan telah disahkanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentunya banyak hal yang berubah dalam kebijakan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya mengenai sumber pendapatan desa yang bersumber dari APBN untuk Desa. Setiap Desa akan mendapat alokasi dana dari APBN sebesar 10%. Jika ditotal maka, diasumsikan setiap desa akan memperoleh dana sebesar 800 Juta – 1,4 Miliar Rupiah.”Kata Bupati

Oleh karena itu kedepan peranan Kepala desa sangat penting dalam rangka pengelolaan keuangan desa agar dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Disamping itu apabila tidak berhati hati dalam mengelola keuangan desa tersebut dapat berakibat fatal dan dapat menjerumuskan kemasalah hukum. “ tujuan akhir dari dana desa adalah bagaimana kesejahteraan di tingkat desa meningkat, serta bagaimana angka kemiskinan itu dapat di tekan, pendidikan, kesehatan masyarakat desa menjadi semakin baik “ Ungkap Bupati.

Di akhir sambutannya Bupati menegaskan dalam rangka menyelenggarakan kewenangan desa yang baik maka pemerintah desa di tuntut memiliki kapasitas baik secara kelembagaan, SDM maupun ketatalaksanaan. Maka dibutuhkan kepemimpinan kepala desa yang mumpuni, yang memahami desa serta masyarakatnya. Kepala desa beserta perangkat desa yang membantunya merupakan bagian dari salah satu aparat pemerintahan yang berhadapan langsung dengan rakyat sehingga harus memberikan pelayanan publik yang prima. Mengingat saat ini masyarakat sangat kritis terhadap kinerja lembaga pemerintahan pada semua tingkatan. Sebagai lembaga yang berada di garis terdepan maka penilaian terhadap aparat pemerintah desa dapat berpengaruh terhadap penilaian pemerintah secara umum, demikian tambah Bupati.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video