Rabu,
14 Mei 2014 Giliran Badan permusyawaratan Desa (BPD) Se Kecamatan Pule dan se Kecamatan Tugu di lantik Bupati
Trenggalek Dr. Ir. Mulyadi WR, MMT. Dalam
kesempatan ini hadir Kepala Bapemmas serta muspika kecamatan Pule dan Kecamatan Tugu.Untuk BPD se Kecamatan Pule
Bupati melantik sebanyak 90 orang sedangkan
di Kecamatan Tugu Bupati melantik sejumlah 121 orang.
Sesuai
dengan perannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi yang
sangat besar dalam mempercepat keberhasilan pembangunan desa, terlebih
dalam melaksanakan otonomi desa.
Lebih
lanjut Bupati meminta kepada seluruh anggota BPD yang baru dilantik untuk ikut
serta mengawasi pembangunan di Kabupaten Trenggalek. Seperti halnya pembangunan
Embung Tambong juga pembangunan Bendungan Tugu.
Ketika
melantik BPD Se Kecamatan Tugu di balai Desa Nglongsor Bupati memberitahukan
bahwa sekarang untuk pengurusan EKTP
dan KK sudah dapat dengan mudah di urus di Kantor Pencatatan Sipil.”setelah
tahun ini kepengurusan E-KTP akan dikenakan biaya.
Bupati
juga berpesan untuk menciptakan suasana nyaman dan aman dalam penyelenggaraan
pemerintah di desa kuncinya adalah keharmonisan dan sinergitas BPD dengan
kepala Desa, sehingga nantinya kebijakan maupun produk hukum pemerintahan yang
dihasilkan seperti penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (
RAPBDes), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes), Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKPDes), serta program-program lainnya dapat
dipertanggungjawabkan bersama untuk mewujudkan kemajuan Desa