Bupati
Trenggalek yang didampingi Asisten I, Kepala BAPEMAS Pemdes, dan Kepala
Bappeda, Sabtu 24 Mei 2014 melantik anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) periode 2014–2020. Jumlah anggota BPD yang
dilantik sebanyak 118 orang dari 14 desa se Kecamatan Durenan, pelantikan tersebut
dilaksanakan di Aula Balai Desa Baruharjo.
Pelantikan anggota BPD ini sangat istimewa karena anggota BPD yang terpilih
merupakan hasil musyawarah yang telah dilakukan di masing-masing dusun dan
dilakukan dalam masa transisi pasca diundangkannya UU desa yang baru yaitu UU
No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana inti dari undang-undang tersebut
menyebutkan bahwa dari diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang
desa yakni masyarakat dapat mandiri secara materiil, intelektual dan kejesahteraan
masyarakat di desa, apabila anggaran Rp. 800 Juta sampai dengan Rp 1,4 miliar
untuk kampung telah dikeluarkan nantinya.
Dalam sambutannya Bupati mengatakan dengan di
sahkannya undang-undang yang baru tersebut setiap kepala desa harus
mempersiapkan diri dengan belajar pembukuan (Accounting), kerena kepala desa
akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Dan dana sebesar itu pasti ada
pertanggung jawabannya secara administratif. “ Jadi setiap Kepala Desa wajib
menguasai akutansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa
dipertanggungjawabkan, akuntabel dan transparan,” tandas Bupati.
Bupati berharap kepada anggota BPD yang baru dilantik
agar tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana Milyaran rupiah ini karena
setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Di sini BPD dituntut untuk
melakukan pengawasan kinerja Kepala desa, termasuk pengawasan penggunaan
anggaran oleh kepala Desa.
Pada hari yang sama Bupati juga melantik anggota BPD
se Kecamatan Watulimo, pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Watulimo.
Anggota BPD yang dilantik sebanyak 102 orang dari 12 desa yang ada di Kecamatan
Watulimo.
Pada kesempatan ini Bupati juga mengharapkan kepada
anggota BPD di kecamatan Kampak, menjalankan senantiasa melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai amanat undang-undang, agar Kepala desa tidak terjebak
dalam jeratan hukum.” Fungsi pengawasan yang saudara miliki harus benar-benar
dipergunakan untuk kemajuan pembangunan Desa, jangan digunakan untuk menghambat
pembangunan Desa bahkan mempersulit atau mencari-cari kesalahan Kepala Desa,”
Tegas Bupati
Antara BPD dengan Kepala Desa harus duduk bersanding
untuk berunding dalam menyelesaikan masalah. Semua warga masyarakat juga
diharapkan untuk ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah
desa sehingga bisa terwujudnya pelaksanaan pembangunan Desa yang benar-benar
efektif dan tepat sasaran. Lebih
lanjut, Bupati juga menyampaikan untuk menciptakan situasi yang kondusif BPD harus terus mencermati
situasi dan kondisi yang ada dalam masyarakat, aman atau tidak amannya situasi
dan kondisi masyarakat tersebut, tergantung pada peran BPD itu
sendiri dan hindari yang namanya kecemburuan social.”Pungkasnya