laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

28 Mei 2014

Bupati Lantik Anggota BPD Se Kecamatan Durenan dan Watulimo



Bupati Trenggalek yang didampingi Asisten I, Kepala BAPEMAS Pemdes, dan Kepala Bappeda, Sabtu 24 Mei 2014 melantik anggota  Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) periode 2014–2020. Jumlah anggota BPD yang dilantik sebanyak 118 orang dari 14 desa se Kecamatan Durenan, pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Baruharjo.

Pelantikan anggota BPD ini sangat istimewa karena anggota BPD yang terpilih merupakan hasil musyawarah yang telah dilakukan di masing-masing dusun dan dilakukan dalam masa transisi pasca diundangkannya UU desa yang baru yaitu UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana inti dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dari diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni masyarakat dapat mandiri secara materiil, intelektual dan kejesahteraan masyarakat di desa, apabila anggaran Rp. 800 Juta sampai dengan Rp 1,4 miliar untuk kampung telah dikeluarkan nantinya.

Dalam sambutannya Bupati mengatakan dengan di sahkannya undang-undang yang baru tersebut setiap kepala desa harus mempersiapkan diri dengan belajar pembukuan (Accounting), kerena kepala desa akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Dan dana  sebesar itu pasti ada pertanggung jawabannya secara administratif. “ Jadi setiap Kepala Desa wajib menguasai akutansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel dan transparan,” tandas Bupati.
Bupati berharap kepada anggota BPD yang baru dilantik agar tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana Milyaran rupiah ini karena setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Di sini BPD  dituntut untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala desa, termasuk pengawasan penggunaan anggaran oleh kepala Desa.
Pada hari yang sama Bupati juga melantik anggota BPD se Kecamatan Watulimo, pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Watulimo. Anggota BPD yang dilantik sebanyak 102 orang dari 12 desa yang ada di Kecamatan Watulimo.

Pada kesempatan ini Bupati juga mengharapkan kepada anggota BPD di kecamatan Kampak, menjalankan senantiasa melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang,  agar Kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum.” Fungsi pengawasan yang saudara miliki harus benar-benar dipergunakan untuk kemajuan pembangunan Desa, jangan digunakan untuk menghambat pembangunan Desa bahkan mempersulit atau mencari-cari kesalahan Kepala Desa,” Tegas Bupati

Antara BPD dengan Kepala Desa harus duduk bersanding untuk berunding dalam menyelesaikan masalah. Semua warga masyarakat juga diharapkan untuk ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa sehingga bisa terwujudnya pelaksanaan pembangunan Desa yang benar-benar efektif dan tepat sasaran. Lebih lanjut, Bupati juga menyampaikan untuk menciptakan situasi yang kondusif  BPD harus  terus  mencermati situasi dan kondisi yang ada dalam masyarakat, aman atau tidak amannya situasi dan kondisi masyarakat tersebut, tergantung pada  peran BPD itu sendiri dan hindari yang namanya kecemburuan social.”Pungkasnya

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video