laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

16 Mei 2014

Bupati Lantik Anggota BPD di Dua Kecamatan



Sesuai dengan perannya Badan permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi yang  sangat besar dalam mempercepat keberhasilan pembangunan desa, terlebih dalam melaksanakan otonomi desa. Rabu, 07 mei 2014 bertempat di Aula Balai Desa Sambirejo, Bupati Trenggalek di dampingi kepala BAPEMAS Pemdes melantik anggota BPD periode 2014-2020 dari 8 Desa se Kecamatan Trenggalek dengan jumlah yang dilantik sebanyak 72 orang. 

Pelantikan anggota BPD ini sangat spesial karena anggota BPD yang terpilih merupakan hasil musyawarah yang telah dilakukan di masing-masing dusun dan dilakukan dalam masa transisi pasca diundangkannya UU desa yang baru yaitu UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana inti dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dari diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni masyarakat dapat mandiri secara materil, intelektual dan kejesahteraan masyarakat di desa, Apabila anggaran Rp1 miliar untuk kampung telah dikeluarkan nantinya.
Dalam sambutanya Bupati menyampaikan, dengan di sahkannya undang-undang yang baru tersebut setiap kepala desa harus mempersiapkan diri dengan belajar pembukuan (Accounting), kerena kepala desa akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Dan dana  sebesar itu pasti ada pertanggung jawabannya secara administratif. “ Jadi setiap Kepala Desa wajib menguasai akuntasi atau minimal pembukuan,agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel dan transparan,” Tambahnya.

Kepada anggota BPD yang dilantik Bupati berharap agar tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana Milyaran rupiah ini. Di sini BPD  di tuntut untuk melakukan  pengawasan kinerja Kepala desa, termasuk pengawasan penggunaan anggaran oleh kepala Desa.

Di hari itu pelantikan anggota BPD juga di lakukan di Kecamatan Bendungan. Sama dengan Kecamatan Trenggalek Bupati melentik 72 orang yang terbagi 8 desa se Kecamatan Bendungan.

Harapan juga disampaikan Bupati dalam pelantikan anggota BPD di kecamatan Bendungan, seusai dilantik setiap anggota BPD harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang-undang agar Kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum.” Fungsi pengawasan yang saudara miliki harus benar-benar dipergunakan untuk kemajuan pembangunan Desa, jangan digunakan untuk menghambat pembangunan Desa bahkan mempersulit atau mencari-cari kesalahan Kepala Desa,” Tegas Bupati

Antara BPD dengan Kepala Desa harus duduk bersanding untuk berunding dalam menyelesaikan masalah. Semua warga masyarakat juga diharapkan untuk ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa sehingga bisa terwujudnya pelaksanaan pembangunan Desa yang benar-benar efektif dan tepat sasaran.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video