Sesuai
dengan perannya Badan permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi yang sangat besar dalam mempercepat keberhasilan pembangunan
desa, terlebih dalam melaksanakan otonomi desa. Rabu, 07 mei 2014 bertempat di Aula
Balai Desa Sambirejo, Bupati Trenggalek di dampingi kepala BAPEMAS Pemdes
melantik anggota BPD periode 2014-2020 dari 8 Desa se Kecamatan Trenggalek dengan
jumlah yang dilantik sebanyak 72 orang.
Pelantikan
anggota BPD ini sangat spesial karena anggota BPD yang terpilih merupakan hasil
musyawarah yang telah dilakukan di masing-masing dusun dan dilakukan dalam masa
transisi pasca diundangkannya UU desa yang baru yaitu UU No. 6 Tahun 2014
Tentang Desa. Dimana inti dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa dari
diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni masyarakat
dapat mandiri secara materil, intelektual dan kejesahteraan masyarakat di desa,
Apabila anggaran Rp1 miliar untuk kampung telah dikeluarkan nantinya.
Dalam
sambutanya Bupati menyampaikan, dengan di sahkannya undang-undang yang baru
tersebut setiap kepala desa harus mempersiapkan diri dengan belajar pembukuan (Accounting),
kerena kepala desa akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Dan dana sebesar itu pasti ada pertanggung jawabannya
secara administratif. “ Jadi setiap Kepala Desa wajib menguasai akuntasi atau
minimal pembukuan,agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan,
akuntabel dan transparan,” Tambahnya.
Kepada
anggota BPD yang dilantik Bupati berharap agar tidak khawatir dengan potensi
penyimpangan dana Milyaran rupiah ini. Di sini BPD di tuntut untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala desa, termasuk
pengawasan penggunaan anggaran oleh kepala Desa.
Di
hari itu pelantikan anggota BPD juga di lakukan di Kecamatan Bendungan. Sama
dengan Kecamatan Trenggalek Bupati melentik 72 orang yang terbagi 8 desa se
Kecamatan Bendungan.
Harapan
juga disampaikan Bupati dalam pelantikan anggota BPD di kecamatan Bendungan,
seusai dilantik setiap anggota BPD harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya
sesuai amanat undang-undang agar Kepala desa tidak terjebak dalam jeratan
hukum.” Fungsi pengawasan yang saudara miliki harus benar-benar dipergunakan
untuk kemajuan pembangunan Desa, jangan digunakan untuk menghambat pembangunan
Desa bahkan mempersulit atau mencari-cari kesalahan Kepala Desa,” Tegas Bupati
Antara
BPD dengan Kepala Desa harus duduk bersanding untuk berunding dalam
menyelesaikan masalah. Semua warga masyarakat juga diharapkan untuk ikut
mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa sehingga bisa
terwujudnya pelaksanaan pembangunan Desa yang benar-benar efektif dan tepat
sasaran.