Dalam
rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat desa. Rabu,
16 April 2014 bertempat di balai desa Slawe Kec. Watulimo Pemerintah Kabupaten
Trenggalek melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek yang bekerja sama
dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Hukum dalam
rangka mewujudkan budaya hukum bagi masyarakat Desa. Sosialisasi ini juga
dilaksanakan di balai desa Suruh Kec. Suruh pada hari Kamis, 17 April 2014 Dan
telah dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan kesra, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Trenggalek, Kepala Biro Hukum Prov. Jatim, Kepala Bagian Dokumentasi dan
Penyuluhan Hukum Prov. Jatim, Camat beserta perangkat dan tokoh masyarakat desa.
Pada
kesempatan ini, Anik Suwarni, SH M.Si Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten
Trenggalek dalam laporannya menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi hukum
ini untuk memberikan pemahaman dan meningkatan kesadaran hukum serta agar
masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya hukum. "Semoga dengan
sosialisasi hukum ini masyarakat selalu berjalan pada arah yang benar, tidak
selalu berbenturan dengan hukum," ujarnya
Sementara
itu, Sigit Agus Hari Basuki SH M.Si Asisten Pemerintahan dan kesra sekaligus
membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan dengan sosialisasi hukum
ini kita tingkatkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat serta penyuluhan
hukum sebagai tuntunan dan pedoman perilaku
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
konteks ini, kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Prov.
Jatim adalah bagian dari pembangunan hukum di bidang budaya hukum sebagai salah
satu elemen penting dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu pula, seluruh
aktivitas yang terkait dengan kegiatan penyuluhan hukum harus mengacu kepada kebijakan
pembangunan hukum yang ada.
Masyarakat
kita semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang
masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut,
terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang
hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinyanya
sehari-hari. Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat
menjadi salah satu solusi yang mampu memecahakan persoalan-persoalan hukum yang
dihadapi masyarakat di tanah air, terutama mereka yang berada pada kategori
masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.
Selain
itu, Dr. Himawan SH M.H Kepala Biro Hukum Prov. Jatim dalam paparannya juga
menyampaikan bahwa dalam era keterbukaan informasi publik peningkatan kualitas dan
kuantitas sumber daya penyuluh hukum dan jaringan dokumentasi informasi hukum
akan meningkatakan kesempatan masyarakat untuk mengetahui dan memahami
peraturan perundangan – undangan serta permasalahan hukum lainnya.”Ungkapnya