laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

23 April 2014

Sosialisasi Hukum Dalam Dangka Mewujudkan Budaya Hukum Bagi Masyarakat Desa



Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat desa. Rabu, 16 April 2014 bertempat di balai desa Slawe Kec. Watulimo Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek yang bekerja sama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Hukum dalam rangka mewujudkan budaya hukum bagi masyarakat Desa. Sosialisasi ini juga dilaksanakan di balai desa Suruh Kec. Suruh pada hari Kamis, 17 April 2014 Dan telah dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan kesra, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek, Kepala Biro Hukum Prov. Jatim, Kepala Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Prov. Jatim, Camat beserta perangkat dan tokoh masyarakat desa.

Pada kesempatan ini, Anik Suwarni, SH M.Si Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Trenggalek dalam laporannya menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi hukum ini untuk memberikan pemahaman dan meningkatan kesadaran hukum serta agar masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya hukum. "Semoga dengan sosialisasi hukum ini masyarakat selalu berjalan pada arah yang benar, tidak selalu berbenturan dengan hukum," ujarnya

Sementara itu, Sigit Agus Hari Basuki SH M.Si Asisten Pemerintahan dan kesra sekaligus membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan dengan sosialisasi hukum ini kita tingkatkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat serta penyuluhan hukum sebagai tuntunan dan pedoman perilaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Prov. Jatim adalah bagian dari pembangunan hukum di bidang budaya hukum sebagai salah satu elemen penting dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu pula, seluruh aktivitas yang terkait dengan kegiatan penyuluhan hukum harus mengacu kepada kebijakan pembangunan hukum yang ada.

Masyarakat kita semakin kritis, jeli dan memiliki kepekaan yang tinggi tentang masalah-masalah hukum, namun patut juga disadari bahwa sikap kritis tersebut, terkadang tidak didukung dengan pengetahuan dan pemahaman yang utuh tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum secara teoritis maupun dalam aplikasinyanya sehari-hari. Oleh sebab itu pembentukan dan pembinaan Desa Sadar hukum dapat menjadi salah satu solusi yang mampu memecahakan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di tanah air, terutama mereka yang berada pada kategori masyarakat yang kurang memahami hukum dan sering kali terabaikan.

Selain itu, Dr. Himawan SH M.H Kepala Biro Hukum Prov. Jatim dalam paparannya juga menyampaikan bahwa dalam era keterbukaan informasi publik peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya penyuluh hukum dan jaringan dokumentasi informasi hukum akan meningkatakan kesempatan masyarakat untuk mengetahui dan memahami peraturan perundangan – undangan serta permasalahan hukum lainnya.”Ungkapnya

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video