Untuk memberikan rasa
nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja maupun hari tua bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek diharuskan menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kamis, 3 April 2014 diselenggarakan acara Sosialisasi
BPJS Ketenagakerjaan. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kab.
Trenggalek, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar serta Seluruh
Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Trenggalek.
Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Trenggalek.
Pada kesempatan ini, Kepala
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar dalam arahannya menyampaikan "Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk memberikan
kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada
saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit
akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh
perusahaan/pemerintah bagi PNS. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok
jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran," katanya.
Dari tujuan
program ini, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja, pada saat tenaga kerja
tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat
terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,
hari tua dan meninggal dunia.
Drs. Ali
Mustofa M.Si Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek sekaligus membuka kegiatan
tersebut dalam sambutannya mengatakan untuk mewujudkan kepesertaan PNS masuk
sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bahwa sudah menjadi tanggungjawab dan
kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan, kenyamanan dan
kesejahteraan kepada para PNS. Untuk pembayaran iuran bulanan BPJS
Ketenagakerjaan akan ditanggung di APBD Pemkab. Trenggalek. “Mengenai iuran,
menjadi kewajiban pemerintah membayar PNS, sesuai Peraturan Presiden No. 109
tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial. PNS diwajibkan ikut masuk program
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara, untuk non PNS
wajib disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan
Jaminan Hari Tua," jelasnya.
Selain itu, bukan
kalangan PNS saja, Pemkab. Trenggalek juga mengharuskan non PNS seperti anggota
DPRD, tenaga honorer, dan para pekerja outsourching atau pihak-pihak yang
menerima gaji dari pemerintah diikutsertakan menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan. Dengan masuk program ini maka nanti setiap PNS peserta lain
memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan
hari tua dan pensiun. Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus melakukan berbagai
upaya untuk memberikan kesejahteraan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat.
Tahun 2014 ini, Pemkab. Trenggalek memberikan jaminan kesehatan dan
ketenagakerjaan bagi penyelanggara pemerintahan, baik pegawai PNS, non PNS
menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan
Ketenagakerjaan.