laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

7 April 2014

Sekretaris Daerah Buka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan



Untuk memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja maupun hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek diharuskan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kamis, 3 April 2014 diselenggarakan acara Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar serta Seluruh 
 Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Trenggalek.

Pada kesempatan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar dalam arahannya menyampaikan "Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan/pemerintah bagi PNS. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran," katanya.

Dari tujuan program ini, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja, pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Drs. Ali Mustofa M.Si Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek sekaligus membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan untuk mewujudkan kepesertaan PNS masuk sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan bahwa sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah untuk  memberikan jaminan kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan kepada para PNS.  Untuk pembayaran iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung di APBD Pemkab. Trenggalek. “Mengenai iuran, menjadi kewajiban pemerintah membayar PNS, sesuai Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial. PNS diwajibkan ikut masuk program  jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara, untuk non PNS wajib disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua," jelasnya.

Selain itu, bukan kalangan PNS saja, Pemkab. Trenggalek juga mengharuskan non PNS seperti anggota DPRD, tenaga honorer, dan para pekerja outsourching atau pihak-pihak yang menerima gaji dari pemerintah  diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan masuk program ini maka nanti setiap PNS peserta lain memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan kesejahteraan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat. Tahun 2014 ini, Pemkab. Trenggalek memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi penyelanggara pemerintahan, baik pegawai PNS, non PNS menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video