DPRD Kabupaten Trenggalek pada Senin 21 April 2014 menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2013 sebagai progres
report penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Trenggalek selama kurun
waktu tahun 2013
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan
oleh Kepala Daerah sesuai dengan dokumen perencanaan yang tertuang dalam
Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Miklasyati, dan
dihadiri Bupati Trenggalek beserta Wakil Bupati Trenggalek, Anggota DPRD
Kabupaten Trenggalek, Jajaran Forkopimda , Sekretaris Daerah, para Asisten,
Staf Ahli, Kepala SKPD dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek, Seluruh Organisasi Wanita.
Dalam
Sidang Paripurna tersebut Bupati Trenggalek menyampaikan bahwa pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Trenggalek pada tahun 2013 mengacu arah kebijakan pembangunan dalam dokumen
perencanaan. Yang diarahkan guna meningkatkan aksesibilitas dan kualitas
pelayanan kebutuhan dasar rakyat dan kemiskinan, mewujudkan ekonomi daerah yang
mandiri berdaya saing berkeadilan serta berbasis pada ekonomi kerakyatan dan
kelestarian lingkungan hidup, memantapkan harmoni sosial melelui peningkatan
sosial, penegakan serta penghormatan
terhadap hukum dan hak asasi manusia dengan didukung birokrasi yang reformatif
dan pelayanan publik yang prima.
Sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Pemerintah
Daerah Kabupaten Trenggalek serta dalam Peraturan Daerah Nomor 19 tahun
2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Trenggalek
Tahun 2010-2015. Penerimaan
pendapatan daerah Kabupaten Trenggalek pada tahun 2013 ditargetkan memperoleh pendapatan
daerah sebesar 1 trilyun 210 milyar 273 juta 586 ribu 405 rupiah dan dapat
direalisasi sebesar 1 trilyun 206 milyar 677 juta 943 ribu 38 rupiah 11 sen
atau tercapai 99,70%. Pendapatan daerah tersebut meliputi Pendapatan Asli
Daerah sebesar 77 milyar 799 juta 518 ribu 146 rupiah 11 sen atau 91,08% dari
target 85 milyar 423 juta 386 ribu 962 rupiah, dana perimbangan sebesar 865
milyar 666 juta 372 ribu 488 rupiah atau 100,63% dari target sebesar 860 milyar
247 juta 103 ribu 312 rupiah, dan juga lain – lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar
263 milyar 212 juta 52 ribu 404 rupiah atau 99,47% dari target sebesar 264
milyar 603 juta 96 ribu 131 rupiah.
Dalam
pengelolaan pendapatan daerah terdapat beberapa permasalahan seperti kurangnya pengetahuan
dan ketrampilan perpajakan dari pemungut pajak, kurangnya kesadaran membayar
pajak dan resetribusi daerah, kurangnya akurasi data potensi pajak daerah dan
restribusi pajak daerah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut telah dilakukan
upaya- upaya diantaranya peningkatan sumber daya manusia melalui sosialisasi
atau pelatihan pengelolaan pendapatan daerah, meningkatkan kesadaran wajib
pajak dan restribusi daerah melalui pembinaan dan sosialisasi secara
berkelanjutan dan memberikan reward, optimalisasi pendataan potensi pajak
daerah dan restribusi daerah.
Disampaikan
juga untuk pengelolaan belanja daerah Kabupaten Trenggalek tahun 2013
dilaksanakan dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja dan berimbang yang
berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan guna mendanai pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, terdiri dari urusan
wajib dan urusan pilihan yang beorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Sedangkan kebijakan pembiayaan daerah diarahkan pada pembiayaan
uang mengacu pada akurasi, efesiensi dan profitabilitas.
Di
akhir laporannya Bupati mengharapkan adanya rekomendasi atas pelaksanaan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sidang Paripurna berakhir
dengan ditandai penyerahan nota penyampaian LKPJ dari Bupati Trenggalek Dr.H.Mulyadi,
WR.MMT kepada Miklasyati Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.