Seiring dengan adanya Peraturan
Bupati Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, maka sistem
adiministrasi dan tata naskah dinas di Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih
perlu dilakukan peningkatan. Bagian
Organisasi Pemkab Trenggalek hari Selasa 04/3/2014 mengadakan
sosialisasi Perbup Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Kegiatan
sosilisasi dilaksanakan di gedung Bawarasa, dibuka oleh Drs. Mufti Ahmadi M.Si,
Asisten III Setda Trenggalek dan diikuti oleh SKPD/Kantor/BagianLingkup Pemkab
Trenggalek, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan tertib administrasi dan
kesamaan pemahaman sehingga lebih mudah
dipahami.
Pada Kesempatan ini Drs. Mufti
Ahmadi M.Si menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah kegiatan ini
dilaksanakan mengacu pada Permendagri No. 53 Tahun 2011 tentang pembentukan
produk hukum daerah, serta Permenpan No. 80 tahun 2012 tentang tata naskah
dinas instansi pemerintah, dan juga memperhatikan saran dan masukan dari SKPD agar
lebih.
Lebih lanjut Asisten III
menambahkan bahwa saat ini seiring dengan pertumbuhan organisasi, sistem
administrasi masih perlu dilakukan peningkatan. Dengan diadakannya kegiatan ini
diharapkan nantinya akan lebih mudah memahami tata naskah dinas, adanya
keseragaman pemahaman dan peningkatan tertib administrasi.
“ Sosialisasi ini diantaranya untuk
memepertegas kewenangan penandatanganan naskah dinas, untuk mempertegas alur
surat masuk keluar, mempertegas format produk hukum daerah dan contoh format
agar mudah dipahami “ ungkap Asisten III mengakhiri sambutanya.