laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

5 Maret 2014

Sosialisasi UU No.19 Tahun 2013



Untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan  kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yg lebih baik serta menyediakan prasarana dan sarana pertanian yg dibutuhkan dalam pengembangan usaha tani, Kamis 27 Pebruari 2014 bertempat di Pendopo “Manggala Praja Nugraha” telah diselenggarakan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Acara ini di hadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian Kab. Trenggalek, Kepala BPPSDMP Kementrian Pertanian beserta jajarannya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dan Para Gapoktan Se Kabupaten Trenggalek.


Pada kesempatan ini, Ir. Yudi Sunarko M.Si Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekaligus membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa selama ini Petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan Pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan. Petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi Perlindungan dan Pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Dalam menyelenggarakan pembangunan pertanian, petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar.


Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk melindungi dan sekaligus memberdayakan petani. Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani selama ini belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang komprehensif, sistemik, dan holistik, sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha dibidang pertanian. Undang-Undang yang ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur upaya Perlindungan dan Pemberdayaan secara jelas, tegas, dan lengkap.


Berkenaan dengan latar belakang tersebut di atas, agar upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mencapai sasaran yang maksimal maka Pemerintah menetapkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Ditetapkan oleh Presiden RI tanggal 6 Agustus 2013. Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, dan berkelanjutan.”Ungkapnya



Sementara itu, Drs. H. Ibnu Multazam Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dalam paparannya menyampaikan dukungan legislatif terhadap Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim serta untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasarana hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi informasi, dan penguatan kelembagaan petani.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video