Untuk
mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yg lebih baik serta menyediakan prasarana
dan sarana pertanian yg dibutuhkan dalam pengembangan usaha tani, Kamis 27
Pebruari 2014 bertempat di Pendopo “Manggala Praja Nugraha” telah
diselenggarakan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Acara ini di hadiri oleh Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian Kab. Trenggalek, Kepala BPPSDMP
Kementrian Pertanian beserta jajarannya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dan Para Gapoktan Se Kabupaten Trenggalek.
Pada
kesempatan ini, Ir. Yudi Sunarko M.Si Asisten
Perekonomian dan Pembangunan sekaligus membuka kegiatan tersebut dalam
sambutannya mengatakan bahwa selama ini Petani telah memberikan kontribusi yang
nyata dalam pembangunan Pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan. Petani
sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi Perlindungan dan Pemberdayaan
untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap
orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan
pangan secara berkelanjutan. Dalam menyelenggarakan pembangunan pertanian, petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar.
Oleh karena itu, diperlukan
upaya untuk melindungi dan sekaligus memberdayakan petani. Upaya perlindungan
dan pemberdayaan petani selama ini belum didukung oleh peraturan
perundang-undangan yang komprehensif, sistemik, dan holistik, sehingga kurang
memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha
dibidang pertanian. Undang-Undang yang ada selama ini masih bersifat parsial
dan belum mengatur upaya Perlindungan dan Pemberdayaan secara jelas, tegas, dan
lengkap.
Sementara itu, Drs. H. Ibnu Multazam Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dalam paparannya menyampaikan dukungan legislatif terhadap Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi
permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian
usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan
iklim serta untuk meningkatkan kemampuan
Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana
pemasarana hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian,
kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi informasi, dan penguatan kelembagaan petani.