Dasar
dilaksanakannya Rapat Paripurna ini adalah Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor: 171.406/105/011/2014 tentang pemberhentian Nur Efendy dan
Surat Gubernur
Nomor : 171.406/106/011/2014 tentang pengangkatan Moh. Asy’ari Kurniawan sebagi
anggota DPRD Trenggalek Periode
2009-2014. Dengan SK Gubernur tersebut, maka secara resmi Nur
Efendy diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD Trenggalek dan
pengangkatan secara resmi Moh. Asy’ari Kurniawan, sebagai
anggota PAW DPRD Trenggalek 2009-2014
terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji pada Rabu kemarin.
Hadir
dalam acara ini Wakil Bupati Trenggalek, Dandim, Wakapolres, Kajari, jajaran pimpinan dan
anggota DPRD, Kepala SKPD dan organisasi wanita. Sedangkan untuk pengucapan
sumpah dipandu langsung oleh Ketua DPRD Hari Langgeng.