Untuk menunjang tercapainya sasaran
program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam bidang
keagamaan yang diberikan secara selektif, tidak mengikat atau terus
menerus dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat
bagi masyarakat. Bupati
Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR.MMT melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah menyerahkan
bantuan dana hibah tersebut sebesar Rp. 848.500.000 kepada 274 organisasi keagamaan se
Kabupaten Trenggalek yang digelar Kamis, 28 November 2013 bertempat di Pendopo “Manggala Praja Nugraha” acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Kesra dan
para ketua dan para sekretaris organisasi keagamaan se Kabupaten Trenggalek.
Pada kesempatan tersebut Bupati Trenggalek dalam sambutannya
menyampaikan bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat ini
disamping harus memenuhi persyaratan administrasi, pada prinsipnya dilakukan
secara selektif, tidak mengikat atau terus menerus, bermanfaat dalam mendukung
terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga
bantuan yang diberikan sangat tergantung kepentingan daerah dan kemampuan
keuangan daerah. Oleh karena itu dengan bantuan hibah ini Bupati mengharapkan
dapat menjadi stimulus dalam upaya meningkatkan kemampuan dalam melengkapi
sarana dan prasarana secara mandiri dalam upaya ikut menangkal dan mereduksi
pengaruh negatif budaya yang tidak sesuai dengan norma dan kaidah susila dan akan lebih meningkatkan kegiatan-kegiatan keagamaan di pondok-pondok
pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya, akan lebih mampu
mengembangkan diri, sebagai suatu lembaga yang berperan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT,
mengutamakan perwujudan insan agamis serta mengedepankan amar ma’ruf
dan nahi munkar.,
sebagaimana visi dan misi Kabupaten Trenggalek mewujudkan masyarakat yang
sejahtera dan berakhlaq. “Ungkapnya
Sementara itu, Bupati juga berpesan kepada seluruh ketua dan
sekretaris organisasi keagmaan se Kabupaten Trenggalek agar
menggunakan bantuan hibah ini sesuai dengan yang telah tertuang dalam NPHD
(Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara penerima hibah dengan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek dan pengelolaan administrasinya sesuaikan dengan ketentuan
untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi.