Pengelolaan
pemerintahan dan pembangunan di daerah, pada dasarnya harus berada dan menjadi
bagian dari system tata pemerintahan secara nasional sebagaimana
diamanatkan oleh konstitusi, dengan mengacu pada berbagai peraturan perundangan
– undangan yang berlaku di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia. dalam
hubungan itu, perlu dipahami bahwa peran pemerintahan dalam menjalankan
fungsi pembinaan dan pengawasan atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan
daerah, harus berdasarkan pada Undang – Undang no.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pada Pasal 24 kewajiban Pemerintah
Daerah yaitu melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga ketertiban
masyarakat dan keutuhan NKRI. Kamis, 28 November 2013 Bertempat di Gedung Bhawarasa Kabupaten Trenggalek
di gelar Rapat Koordinasi Tim Terpadu
Penanganan Gangguan Keamanan, acara tersebut telah dihadiri oleh
Bupati Trenggalek Dr. Ir. H. Mulyadi WR.MMT, Kabag
Ops Polres Trenggalek, Kabid Bakesbangpol Prov. Jatim dan Seluruh
Anggota Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan tahun 2013.
Dalam pemaparannya
Bupati Trenggalek menyampaikan untuk melihat secara
sekilas sejumlah kejadian penting yang terkait dengan kehidupan sosial, politik
dan keamanan di berbagai wilayah di tanah air, berbagai dinamika dan
permasalahan yang kita saksikan antara lain adanya berbagai konflik, kerusuhan
dan anarkisme yang menimbulkan korban jiwa dan merugikan sendi – sendi perekonomian
masyarakat.
Di dalam praktek kehidupan politik, tahun 2014 bangsa Indonesia kita akan
melaksanakan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung. Terkait hal tersebut wajib kiranya Pemerintah Kabupaten Trenggalek senantiasa
akan turut menyukseskan penyelenggaraan tersebut. Pelaksanaan pemilu nantinya
diharapkan berlangsung dengan baik dan lancar, meskipun ada perselisihan serta
permasalahan, kita harapkan dapat terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan
ketegangan politik yang anarkis dan mengganggu stabilitas keamanan di daerah.
‘’Ungkapnya
Penguatan
pilar-pilar demokrasi yang menjadi salah satu misi pembangunan nasional pada
hakekatnya akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Sasaran perkuatan
pembangunan demokrasi dapat tercapai bila pengelolaan demokrasi dapat tercapai
bila pengelolaan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat
dikelola dan dilaksanakan dengan baik. Untuk itu kita perlu memantapkan
pengelolaan pada variabel-variabel pembangunan demokrasi yang meliputi proses
pemilu yang menjamin keseteraan, kebebasan dan keanekaragaman, peningkatan tata
laksana pemerintahan dan peningkatan partisispasi politik masyarakat.
Kasus
anarkisme dan kerusuhan yang terjadi baru-baru ini di beberapa wilayah di tanah
air hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa deteksi dan
pencegahan dini harus dilaksanakan. Dan dalam rangka menyikapi persoalan – persoalan bangsa tersebut,
Presiden RI telah mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang
penanganan gangguan keamanan dalam negeri, yang intinya menginstruksikan kepada
Menkopolhukam RI, para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk meningkatkan
efektifitas penanganan gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu sesuai
tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing melalui pembentukan tim terpadu
penanganan gangguan keamanan dalam negeri di tingkat pusat dan daerah beserta
rencana aksinya. Melalui rakor ini kita akan menyamakan pemikiran dan
menyatukan tindakan untuk efektifitas pelaksanaan tugas dari tim terpadu
tersebut. Keberadaan tim terpadu tersebut sangat diharapkan dapat benar – benar
menjadi suatu kesatuan yang solid dan efektif dalam penanganan gangguan keamanan di daerah dan dikoordinasikan oleh kantor Kesbangpollinmas Kabupaten
Trenggalek.
Di akhir pemaparannya Bupati berharap
aparat keamanan dan kepolisian agar menangani setiap gejala awal kerusuhan
sehingga tidak menjalar menjadi kerusuhan yang meluas, dengan berfokus pada
perlindungan warga masyarakat serta bekerja keras dan saling koordinasi dalam
mendukung dan mensukseskan instruksi presiden.