Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan upaya Pemerintah
memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin sekaligus meningkatkan
akses mereka terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan. Program Keluarga
Harapan (PKH) merupakan cikal bakal pengembangan sistem perlindungan sosial
bagi masyarakat sangat miskin. Rabu, 09 Oktober 2013 bertempat di Aula Bappeda
diselenggarakan Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan Kabupaten Trenggalek.
Rapat Koordinasi di buka Wakil Bupati Trenggalek Kholiq SH, M.Si dan dihadiri Tim
dari Kementrian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Komisi IV DPRD, Kepala
PT. POS, Kepala Askes, Kepala SKPD, Camat dan Koordinator pendamping PKH.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Nakertransos Ir. M.
Siswanto SH, MM melaporkan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan rapat koordinasi
berjumlah 45 terdiri dari 13 peserta dari kabupaten dan 32 peserta dari
kecamatan. Melalui rapat koordinasi diharapkan adanya pemahaman Program
Keluarga Harapan bagi semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak
langsung dan agar terjalin proses komunikasi, aliran informasi dan pembelajaran
bagi pelaksana PKH maupun pihak – pihak yang berkepentingan. Serta para peserta
PKH memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar
yaitu kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi termasuk menghilangkan kesenjangan
sosial, ketidakberdayaan dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada
diri masyarakat miskin.
Sementara itu Wakil Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyambut
baik jika Program Keluarga Harapan ini diterapkan di Trenggalek, semoga dengan
diadakannya rakor ini akan membawa patisipatif antara pemerintah pusat, daerah
dan seluruh potensi sumber kesejahteraan dan mampu mensejahterakan masyarakat,
khususnya keluarga yang sangat miskin. Selain itu kegiatan ini merupakan sarana
untuk sosialisasi, komunikasi serta meningkatkan komitmen berbagai pihak dalam
melaksanakan tujuan bersama.
Peserta PKH memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi,
khususnya kewajiban yang terkait dengan kesehatan dan pendidikan. Kewajiban di
bidang kesehatan berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil, memberikan
imunisasi, pemantauan tumbuh kembang anak. Sedang di bidang pendidikan
kewajiban peserta PKH terkait dengan kewajiban menyekolahkan anak, ini di
harapkan akan berdampak pada berkurangnya anak usia sekolah yang bekerja.