Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
Trenggalek Drs. Catur Budi Prasetyo dalam laporannya menyampaikan maksud dan
tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan
ketrampilan para petugas registrasi Administrasi Kependudukan di desa dan
memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi dalam hal pengadministrasian
kependudukan serta agar mampu memberi motivasi kepada masyarakat tentang
pentingnya tertib pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting bagi
masyarakat.
Sekretaris Daerah Kab. Trenggalek Drs. Ali Mustofa M.Si sekaligus membuka
kegiatan tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa menyadari data penduduk
yang harus, akurat dan up to date, regulasi telah dikeluarkan yaitu UU No. 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan telah ditindak lanjuti pula
dengan Perda Kab. Trenggalek No. 4 Tahun 2009. Tertib administrasi kependudukan
ini tidak dapat terwujud tanpa peran dari para saudara semua. Oleh karena itu saya
mengapresasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada saudara atas upaya
yang telah dilakukan sehingga Kabupaten Trenggalek mendapatkan penghargaan dari
Pemerintah Pusat sebagai salah satu Kabupaten di Indonesia yang realisasinya
e-KTP nya tertinggi yaitu diatas 90 persen.
Kita patut
bersyukur dan berbangga, namun demikian semuanya masih harus tetap bekerja
keras karena terdapat kurang lebih 44.621 per tanggal 20 September 2013 sisa
wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman biometrik. Oleh karena itu, Sekda
Trenggalek berharap kepada seluruh Camat, Kades dan Sekdes untuk segera
menyisir sisa-sisa wajib e-KTP ini agar mereka melakukan perekaman, karena kita
semua tahu bahwa mulai 1 Januari 2014 KTP non Elektronik dinyatakan sudah tidak
berlaku lagi, sehingga bagi masyarakat yang tidak mempunyai e-KTP bisa
dipastikan akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses pelayanan yang memerlukan
e-KTP serta agar masyarakat tidak terlalu diberatkan dengan biaya transportasi
maka kita berupaya adanya pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat yaitu
pelayanan administrasi kependudukan yang di laksanakan di setiap kecamatan.
“Ungkapnya”