Dua
hari berturut turut Jumat 11 Oktober 2013 dan Sabtu 12 Oktober 2013 Bupati
Trenggalek melantik 3 Kepala Desa untuk masa jabatan 6 tahun kedepan.Ketiga
Kepala Desa tersebut adalah Kepala desa Gandusari, Kepala Desa Gador dan Kepala
Desa Sumberejo Kecamatan Durenan.
Untuk
Pelantikannya sendiri dilaksanakan di
Balai desa masing-masing. Selain Bupati
Trenggalek hadir pula Ketua TP PKK Kab.
Trenggalek Ny. Penny Mulyadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala SKPD
terkait, Muspika , Kepala desa se Kecamatan Gandusari, juga Durenan.
Bupati
Trenggalek DR.Ir Mulyadi WR,M.MT dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini
merupakan tindak lanjut dari proses demokratisasi yang telah dilaksanakan
melalui pemilihan kepala desa secara langsung beberapa waktu yang lalu.
Semua
ini tidak lepas dari peran serta semua pihak dan yang paling penting adalah
partisipasi masyarakat Gandusari, Gador dan Sumberejo yang sangat tinggi untuk
menyukseskan pelaksanaan Pilkades ini, hal tersebut terbukti dari tinggi
tingkat kehadiran masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara guna
memberikan dukungan terhadap calon kepala desa yang akan dipilih,serta
pemilihan dapat berjalan dengan
tertib,aman dan lancar sampai acara pelantikan.
Lebih
lanjut dikatakan dalam proses pemilihan kepala desa telah melahirkan beda
pilihan, namun perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam kehidupan kita ,
tapi perbedaan itu bukan berarti adanya pemisahan antara kelompok yang satu dengan
kelompok lainnya. Oleh sebab itu kepala desa yang baru dilantik segera
melakukan langkah-langkah konsolidasi yang konstruktif,jauhkan diri dari sifat
balas dendam politik terhadap calon lain dan para pendukungnya pada pemilihan
kades yang lalu.
Kepala
Desa dituntut mampu menggerakkan masyarakat Desa dan menjadi
aktor pembangunan yang berbudi luhur, bertanggung jawab dan peka
terhadap perubahan. Kades juga dituntut lebih visioner, kreaktif dan inovatif,
karena Kades mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang
dituangkan dalam Peraturan Desa guna mewujudkan harapan
masyarakat Desa.
Pada akhir sambutannya bupati berpesan agar
setiap tindakan dan kebijakan dalam memimpin penyelenggaraan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,selain dapat dipertanggungjawabkan
kepada peraturan perundang-undangan,harus dapat pula dipertanggungjawabkan
kepada sumpah yang diucapkan. "Sudah sepantasnya dan seharusnya seorang kades
tidak menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat,dengan selalu menganggap bahwa
jabatan yang dimiliki semata-mata merupakan amanah yang harus dilaksanakan
dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab"terang bupati.
