laman

Pantai Prigi - Kecamatan Watulimo Air Terjun Pelang - Kecamatan Panggul Pantai Karanggongso - Bagian Humas dan Protokol Kab. Trenggalek Jalan Lintas Selatan (JLS) - Kecamatan Watulimo Goa Lowo - Kecamatan Watulimo Pantai Pelang - Kecamatan Panggul Tradisi Longkangan di Pantai Blado - Kecamatan Munjungan

18 Oktober 2013

Kepala Desa Gandusari, Gador, Sumberejo di Lantik

Dua hari berturut turut Jumat 11 Oktober 2013 dan Sabtu 12 Oktober 2013 Bupati Trenggalek melantik 3 Kepala Desa untuk masa jabatan 6 tahun kedepan.Ketiga Kepala Desa tersebut adalah Kepala desa Gandusari, Kepala Desa Gador dan Kepala Desa Sumberejo Kecamatan Durenan.
Untuk Pelantikannya sendiri  dilaksanakan di Balai desa masing-masing. Selain Bupati Trenggalek hadir pula  Ketua TP PKK Kab. Trenggalek Ny. Penny Mulyadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala SKPD terkait, Muspika , Kepala desa se Kecamatan Gandusari, juga Durenan.

Bupati Trenggalek DR.Ir Mulyadi WR,M.MT dalam sambutannya mengatakan pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari proses demokratisasi yang telah dilaksanakan melalui pemilihan kepala desa secara langsung beberapa waktu yang lalu.

Semua ini tidak lepas dari peran serta semua pihak dan yang paling penting adalah partisipasi masyarakat Gandusari, Gador dan Sumberejo yang sangat tinggi untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades ini, hal tersebut terbukti dari tinggi tingkat kehadiran masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara guna memberikan dukungan terhadap calon kepala desa yang akan dipilih,serta pemilihan  dapat berjalan dengan tertib,aman dan lancar sampai acara pelantikan.

Lebih lanjut dikatakan dalam proses pemilihan kepala desa telah melahirkan beda pilihan, namun perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam kehidupan kita , tapi perbedaan itu bukan berarti adanya pemisahan antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya. Oleh sebab itu kepala desa yang baru dilantik segera melakukan langkah-langkah konsolidasi yang konstruktif,jauhkan diri dari sifat balas dendam politik terhadap calon lain dan para pendukungnya pada pemilihan kades yang lalu.

Kepala Desa dituntut mampu menggerakkan masyarakat Desa dan menjadi aktor  pembangunan yang berbudi luhur, bertanggung jawab dan peka terhadap perubahan. Kades juga dituntut lebih visioner, kreaktif dan inovatif, karena Kades mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa guna mewujudkan harapan masyarakat  Desa.

Pada akhir sambutannya bupati berpesan agar setiap tindakan dan kebijakan dalam memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,selain dapat dipertanggungjawabkan kepada peraturan perundang-undangan,harus dapat pula dipertanggungjawabkan kepada sumpah yang diucapkan. "Sudah sepantasnya dan seharusnya seorang kades tidak menyia-nyiakan kepercayaan masyarakat,dengan selalu menganggap bahwa jabatan yang dimiliki semata-mata merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab"terang bupati.

Komentar

Kumpulan Video Trenggalek

*) Untuk melihat video lain tentang Trenggalek klik menu daftar putar pada kiri atas video