2
Anggota DPR Kabupaten Trenggalek yang di ambil sumpahnya yaitu Sukarmi Spd dari
Fraksi Karya Nasional Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) menggantikan Suyono,Sumaryati
dari PKPI menggantikan Puguh Purnomo,SE. Sedangkan Ketua DPRD Masa
Keanggotaan Tahun 2009 – 2014 digantikan Plt Ketua Oleh Drs.Hari Langgeng
Wiyono dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ).
Penggantian
tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
171.406/200/011/2013 tanggal 28 Juni 2013 Tentang Peresmian Pemberhentian dan
Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek dan
Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 02 Tahun 2010 tentang
Peraturan Tata Tertib DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kab. Trenggalek Samsul Anam SH,MH dalam sambutannya
menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi perhargaan yang sangat tinggi
atas pengabdiannya selama ini kepada Suyono dan Puguh purnomo atas kontribusi
serta dedikasi selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Trenggalek, dan kepada
Anggota DPRD yang baru dilantik Wakil Ketua DPRD menyampaikan
selamat datang dan selamat bertugas bersama anggota DPRD Kab. Trenggalek Masa
Keanggotaan Tahun 2009 – 2014, semoga diberikan kekuatan lahir dan batin
dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta kewajibannya sebagai anggota
DPRD Kab. Trenggalek dan mengharapkan dapat bekerjasama secara
optimal dengan penuh rasa tanggungjawab serta dapat mencurahkan segala
kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Anggota DPRD .
Disamping
itu Samsul Anam juga berpesan kepada anggota dewan yang baru dilantik untuk
terus menjaga dan meningkatkan kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
Koordinasi, masukan dan kritik konstruktif yang didasarkan pada peraturan
dan etika politik, juga harus dibudayakan. “Hal ini perlu dilaksanakan
untuk mempercepat terwujudnya masyarakat Trenggalek yang religius, maju,
mandiri, dan sejahtera”.