Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami tentang proses perizinan
yang benar, melatar belakangi
Kantor Perizinan dan Penanaman Modal ( KPPM ) Kabupaten Trenggalek untuk menyelenggarakan sosialisasi perizinan dan penanaman modal. Sosialisasi diselenggarakan dalam tiga tahap dan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada hari kamis, 19 September 2013
bertempat di Aula KPPM.
Kepala KPPM, Drs. ST. Triadi Atmono, M Si, dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka Good
Governance dan Clean
Governance, KPPM mengadakan Sosialisasi Perizinan dan Penanaman Modal sehingga diharapkan peserta sosialisasi mampu memahami peraturan perizinan dengan benar, baik mengenai mekanisme maupun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perizinan. Semua informasi itu biar dipelajari dari buku Standar Pelayanan Publik KPPM yang telah dibagikan, karena dalam buku tersebut tercantum semua prosedur, persyaratan dan biaya yang diperlukan dalam mengurus perizinan di KPPM. Kepala KPPM juga mengharapkan
Kasi Trantib beserta Lurah/ Kades mampu menangani permasalahan secara bijak ketika
terjadi konflik antara masyarakat dan pihak investor terkait masalah perizinan
di wilayahnya.
Sosialisasi dilaksanakan 3 tahap. Pada Kamis, 19 September 2013 Kecamatan Trenggalek, Tugu dan Karangan beserta Kasi Trantib se Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya Senin, 23 September
2013 diikuti perwakilan dari Kecamatan Panggul, Munjungan, Durenan,
Bendungan dan
Pule. Sedangkan pada Selasa, 24 September 2013
Kecamatan Kampak,
Dongko, Suruh, Pogalan, Watulimo dan Gandusari.