Seperti disampaikan oleh Kepala Rutan
Trenggalek dalam laporannya bahwa dari jumlah penghuni 154 orang, sebanyak 52
napi mendapat remisi dan 1 langsung bebas. Hal ini berdasarkan keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. W15-2227-PK.01.01.02 Tahun 2013
tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2013 Kepada Narapidana dan Anak
Pidana , Penerima Remisi Umum untuk Narapidana Rumah Tahanan Trenggalek
sebanyak 52 orang. Adapun rinciannya sebanyak 4 orang mendapat remisi 5 bulan,7 orang mendapat 4 bulan remisi,
16 orang memperoleh remisi 3 bulan,10 orang remisi 2 bulan serta 15 orang
remisi 1 bulan.Masih menurut Kepala Rutan, dari 154
orang napi 3 kasus terbanyak yaitu perlindungan anak /Asusila sebanyak 39 orang,
Narkoba sebanyak 37 orang dan perjudian 24 orang. Hal yang perlu disyukuri, hingga saat
ini Rutan Trenggalek dalam keadaan aman
dan kondusif. “Hal ini tidak terlepas dari kerjasama/peran serta instansi
terkait , karena program pembinaan tidak berdiri sendiri” jelas Kepala Rutan
Trenggalek.
Sementara itu, dari kapasitas Rutan
sebanyak 250 orang terisi 154 orang. Untuk mempersiapkan mental dan pembekalan
selepas dari rutan, para napi mendapatkan pembinaan diantaranya pembinaan
kepribadian serta pembinaan kemandirian.Namun masih disayangkan, menurut Kepala
Rutan hingga saat ini Rutan Trenggalek masih kekurangan personil serta sarana
dan prasarana. “Akan tetapi dengan
segala kekurangan ini tidak menjadi kendala untuk terus berupaya membina para
napi dengan baik , agar kelak setelah mereka bebas bisa memperbaiki diri dan
bisa bermanfaat di masyarakat” pungkasnya
Selanjutnya, Bupati Trenggalek,
Dr.Ir.Mulyadi, WR, MMT dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian remisi ini mampu
memberikan hikmah khususnya kepada penghuni rutan. Para narapidana mampu menata
kehidupan kedepan yang lebih baik, dan jangan justru menjadikan semangatnya semakin
kendur dalam menapaki kehidupan selanjutnya. “Untuk itu kesabaran, ketabahan,
dan keikhlasan dalam menjalani segala cobaan merupakan kunci penting dalam
meraih sebuah kesuksesan. Tidak lupa Bupati berpesan agar dengan
pemberian remisi ini para narapidana akan lebih cepat bebas dan dapat segera kembali
ketengah-tengah masyarakat, bertemu orang tua , istri serta anak. Sehingga kedepannya
dapat melakukan kegiatan positif dalam rangkaian mengisi kemerdekaan. “Remisi
ini merupakan momentum penting bagi saudara dalam menatap masa depan lebih baik”
ungkap Bupati.
Sedangkan yang belum mendapat remisi atau
telah memperoleh remisi namun belum bebas saya harap bersabar. “Isilah
kemerdekaan ini dengan berbuat baik terhadap sesama selama di Rutan sesuai
dengan ketentuan atau tata tertib yang ada” terang Bupati.